IM.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel ruko yang ditempati showroom Samsung dan toko handphone Erafone. Dua bangunan ruko di Jalan Gajah Mada Lingkungan Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, itu belum mengantongi sejumlah perijinan.
Fudi mengatakan, penyegelan terhadap dua bangunan ruko yang ditempati showroom Samsung dan Erafone tersebut karena pihak pemilik atau pengelola belum mengantongi surat ijin penyelenggaraan pemasangan reklame. Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Reklame.
“Dan melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda, Fudi Harijanto saat dikonfirmasi ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).
Petugas Penindakan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kota Mojokerto memasang segel di bagian depan bangunan ruko. Banner tersebut bertuliskan ‘Disegel. Melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 dan Perwali nomor 9 tahun 2020’.
“Kami hanya menutupi toko dengan tulisan, tapi tidak menghentikan aktivitas tokonya,” tegas Fudi.
Ia menyebutkan, masing-masing konter HP itu belum mengantongi jenis izin yang berbeda-beda. Toko Erafone misalnya, tidak memiliki surat ijin Persetujuan Bangunan Gedung dan Reklame (PBGR) dan Surat Ijin Materi Reklame (SIMR).
“Untuk bangunan gedung showroom Samsung tidak memiliki Surat Ijin Penyelenggaraan Reklame (SIPR), Surat Ijin Persetujuan Bangunan Gedung dan Reklame (PBGR) serta Surat Ijin Materi Reklame (SIMR),” ungkap Fudi.
Pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan tertulis kepada para pemilik toko. Namun, lanjut Fudi, para bos konter handphone (HP) itu tidak segera mengurus perijinannya sampai batas waktu (deadline) yang diberikan.
“Kami memberikan surat peringatan tiga kali agar pemilik toko mengurus perijinannya dengan tenggat waktu sampai 10 hari. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, mereka tidak bisa menunjukkan surat-surat perijinannya,” pungkas Fudi. (tyan/imo)