Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) menjalani sidang putusan kasus KDRT secara daring yang digelar di ruang Cakra, PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025).

IM.com – Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), Polwan yang membakar suami, menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menghukumnya 4 tahun penjara. Terdakwa tidak mau mengajukan banding karena ingin agar proses hukum cepat selesai sehingga dirinya dapat segera fokus mengurus operasi penyakit anaknya.

Tim penasihat hukum (PH) Dila, dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik, mengatakan, pengajuan banding akan membuat proses hukum berjalan lebih lama. Padahal, terdakwa Briptu Dila ingin segera menjalani sidang kode etik Polri dan mengurus operasi penyakit anaknya.

“Terlalu lama kalau banding, masih ada proses hukum lain yang harus dilalui Dila (Sidang kode etik Polri). Terus kapan anaknya bisa segera dioperasi, sudah satu tahun,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, Briptu Dila memiliki anak kembar. Kabarnya, salah satu anaknya yang masih berusia 1 tahun menyandang kelainan fisik sehingga harus dioperasi.

Namun Dila baru bisa fokus mengurus sang anak setelah menyelesaikan seluruh proses hukum. Setelah vonis dari majelis hakim PN Mojokerto, Dila juga harus menjalani sidang kode etik Polri.

Iptu Tutik menyebutkan, keluarga Dila dan pimpinannya di Polda Jatim  juga sudah bersepakat untuk menerima vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

“Prinsipnya, kami tergantung keluarga Dila, ibu dan ayahnya sudah menerima. Tadi kami sudah membahas itu juga dengan pimpinan,” ujar Tutik.

Meski demikian, Tutik merasa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya masih terlalu berat. Pasalnya, terdakwa Dila melakukan KDRT dengan membakar suaminya tanpa ada unsur kesengajaan atau niat.

“Sebenarnya kami merasa janggal, karena menurut kami tidak ada unsur kesengajaan, tapi terserah hakim bagaimana penilaiannya. Mau bagamana lagi, masih banyak proses yang harus dilalui Dila dan anaknya juga butuh kepastian untuk operasi,” ungkapnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, menyampaikan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tak mengajukan upaya banding. Sebab, putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kami menerima putusan, Karena sesuai tuntutan kami 4 tahun, majelis hakim mengakomodir tersebut. Ini sudah menjadi jalan terbaik, sudah memenuhi rasa keadilan. Jadi perkara ini sudah ingkrah,” terang Anton.

Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila menjalani sidang putusan yang digelar di ruangan Cakra pengadilan negeri (PN) Mojokerto, Kamis (23/1/2025) siang. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa karena terbukti melakukan KDRT yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Baca Juga: Polwan Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pasrah

Sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meregang nyawa.

Peristiwa nahas ini terjadi, pada 8 Juni 2024 di rumah dinas pasutri tersebut. Tepatnya di kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Briptu Dila kalap hingga tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui gaji ke-13 Briptu Rian yang sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu di ATM. Uang tersebut, diduga digunakan oleh sang sumi untuk bermain judi online.

Dila, meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. Ia lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Rian pulang dari kantornya.

Setelah itu, Dila membakar tisu hingga menyambar ke tubuh Rian. Nahas, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Minggu (09/16/24).  Jenasahnya, telah disemayamkan di kampung halamannya, Jombang. (sis/imo)

13

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini