IM.com – Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), polwan yang membakar suaminya di Mojokerto, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa hanya bisa pasrah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja yang membacakan amar putusan. Disebutkan, terdakwa Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Mojokerto, Kamis (23/1/2025). Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU yang menginginkan Dila dihukum 4 tahun penjara.
Terdakwa menjalani sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Sidang hanya dihadiri tim penasihat hukum (PH) Dila, dari Bidkum Polda Jatim serta jaksa penuntut umum (JPU) Ismiranda Dwi Putri, Angga Bagaskoro dan Riska Apriliana.
Anggota majelis hakim, Jantiani Longli menyatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap Dila, telah mempertimbangkan beberapa hal. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Briptu Dwi Wicaksono meninggal dunia.
“Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan terdakwa, terdakwa merupakan seorang ibu bagi 3 orang anak yang menbutuhkan perhatian serta kasih sayang,” ungkapnya.
Setelah pembacaan vonis, baik jaksa maupun terdakwa dan penasihat hukumnya, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda, sepakat menerima,” kata penasihat hukum Dila dari Bidkum Polda Jatim, Iptu Tatik.
Kasus KDRT ini, sampai bergulir di meja hijau karena, Briptu Fadhilatun Nikmah atau Dila (28), tega membakar suaminya yang juga seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga meregang nyawa. Peristiwa nahas itu, terjadi pada 8 Juli 2024 di rumah dinas mereka, di kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Terdakwa murka karena gaji ke-13 Briptu Rian yang sebesar Rp 2,8 juta hanya menyisakan Rp 800 ribu di ATM. Uang tersebut, diduga digunakan oleh Rian untuk bermain judi online.
Baca Juga: Kronologi Polwan Polresta Mojokerto Bakar Suami Anggota Polres Jombang, Diduga Gegara Hal Ini
Dila, meluapkan amarahnya dengan memborgol tangan suaminya di tangga lipat di garasi rumah. Ia lantas menyiram korban dengan sebotol bensin yang dibeli sebelum Rian pulang dari kantornya.
Setelah itu, Dila membakar tisu hingga menyambar ke tubuh Rian. Nahas, Rian meninggal dunia dengan luka bakar lebih dari 90 persen usai mendapat perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, pada Minggu (09/16/24). Jenasahnya, telah disemayamkan di kampung halamannya, Jombang. (sis/imo)