IM.com – Polisi mengungkap modus tersangka penganiayaan dan perampasan Mochamad Iqbal (21) di Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto, Senin (16/12/2024) lalu. Dibul, sapaan akrab pelaku, meminta teman dekatnya, Fitri Dana Sugiarto (19), untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor milik korban.
Kanit Resmob Polres Mojokerto Ipda Sukron mengungkapkan, Iqbal dan Fitri merupakan teman dekat yang sudah lama saling mengenal. Tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke rumah teman yang sedang menghadapi masalah keluarga.
Korban yang saat itu kebetulan sedang tidak bekerja mau menuruti permintaan teman dekatnya tersebut. Ia lantas menjemput tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAt di depan gang Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, tak jauh dari tempat kerja pelaku, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tujuan tersangka minta diantar ke rumah temannya hanya fiktif,” kata Ipda Sukron dalam keterangan pers di Mapolres Mojokerto, Jumat (24/1/2025).
Setelah bertemu, tersangka membonceng korban ke arah Mojosari dan berhenti di depan sebuah minimarket untuk jajan pentol dan kue. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban meminta tersangka ke Indomaret untuk membeli token listrik.
Dari situ, lanjut Sukron, tersangka meminta korban untuk memboncengnya. Pemuda asal Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Mojokerto mengarahkan korban ke tempat kejadian, yakni area persawah Dusun Jelak, Desa Tunggalpager, Pungging.
“Dari situ tersangka sudah sengaja menyuruh korban membonceng, supaya bisa leluasa memukul korban dari belakang,” terangnya.
Sesampainya di TKP, tersangka meminta turun dari sepeda motor dan buru-buru mengambil paving blok. Melihat gelagat aneh pelaku, korban berusaha melarikan diri.
Naas, tersangka lebih cepat memukul bagian belakang kepala korban menggunakan paving hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghantamkan paving ke dahi korban sebanyak 4 kali sampai perempuan asal Kelurahan Sawahan, Mojosari, itu pingsan.
“Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka menyeretnya ke saluran irigasi sawah dan menutupinya dengan jerami padi. Tersangka memang mau membunuh korban,” ungkap Sukron.
Tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor, sebuah ponsel dan dompet berisi uang Rp 40 ribu milik korban. Seolah tidak takut aksinya terendus, pelaku langsung menggunakan sepeda motor milik korban untuk bekerja, sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengetahui aksi penganiayaan dan perampasan tersebut. Keesokan harinya, tim Resmob Polres Mojokerto berhasil membekuk tersangka di tempat kerjanya, Desa Sampangagung, Pacet, Mojokerto.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda BeAt nopol S 3870 NBS, 1 ponsel dan uang Rp 40 ribu milik.
“Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban, Fitri,” ujar Sukron.
Sementara dalam keterangan pers di depan wartawan, tersangka (Iqbal) mengaku memang merencanakan niat jahat kepada teman perempuannya, Fitri. Ia pun sudah merancang lokasi yang cukup sepi dan tak jauh dari rumahnya untuk mengeksekusi korban.
“Saya sengaja mengarahkan ke tuangan sawah itu, karena sepi dan rumah saya berada di daerah situ. Pas sampai (TKP) saya langsung melakukan aksi kekerasan,” ungkap tersangka Iqbal.
Tersangka Iqbal kini mendekam di ruang tahanan Polres Mojokerto. Perbuatannya dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke 4 KUHP Jo Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan hukuman penjara masing paling lama 12 tahun dan 5 tahun. (sis/imo)