Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Siseria Putra Suma didampingi Kasubag Humas

IM.com – Seorang petugas keamanan (satpam), AF (45), dilaporkan mencabuli siswi kelas 8 SMPN di Kota Mojokerto. Tersangka sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya secara hukum.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terungkap dari laporan orang tua korban ke Polres Mojokerto Kota pada Senin (10/2/2025). Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Kepada orang tuanya, korban mengaku dua kali dicabuli AF pada jam pulang sekolah. Yakni pada Oktober dan November 2024 lalu.

“Sebelum melakukan perbuatannya, tersangka lebih dulu meminta kepada korban agar tinggal sebentar menunggu di Mushola sekolah sebelum pulang,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Siko Siseria Putra Suma, Selasa (11/2/2025).

Dalam situasi sekolah yang sudah sepi, pelaku menjalankan aksi pencabulannya dengan membuka rok seragam korban. Tersangka AF juga mewanti-wanti agar siswi kelas 8 tersebut tidak mengadukan perbuatan bejatnya ke orang lain.

“Tersangka membuka rok milik korban dan melakukan tindakan asusila sembari mengatakan jangan ngomong siapa-siapa hanya kita yang tahu perbuatan ini,” jelas Siko.

Merasa perbuatannya aman karena korban tidak mengadu, pelaku mengulangi aksi bejatnya. Siko mengungkapkan, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban untuk kedua kalinya di toilet sekolah.

“Perbuatan tersangka diulang lagi pada bulan berikutnya pada saat korban hendak pulang sekolah diajaknya di kamar toilet (kamar mandi) sekolah,” ungkapnya.

Menurut Siko, tersangka mengaku sering berkomunikasi dengan korban melalui whatsapp sehingga selalu terbawa nafsu ketika melihat bocah 14 tahun itu di sekolah.

“Tersangka sering berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp hingga timbul nafsu ketika bertemu dengan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami sakit dan trauma,” ujar Siko.

Siko menerangkan, AF kini mendekam di ruang tahanan Polresta Mojokerto Kota. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Siko. (tyan/imo)

385

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini