
IM.com – Polres Mojokerto Kota memberikan santunan kepada APA (11), anak yang menjadi korban penyiksaan ayah tirinya, JPAE (26). Bantuan berupa seperangkat alat sekolah itu sebagai bentu dukungan materiil dan moral untuk bocah yang masih duduk di banguk kelas 5 Sekolah Dasar (SD) tersebut.
Santunan diserahkan langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S Marunduri yang diwakili oleh KBO Reskrim, Iptu. Yuda Julianto kepada korban. Penyerahan dilakukan di rumah nenek APA, Siti Aisyah (54) di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (28/3/2025).
“Saat ini korban tinggal serumah dengan neneknya yang ada di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg. Santunan ini dari Bapak Kapolres kepada pihak keluarga korban sebagai bentuk wujud kepedulian kami (Polri) kepada masyarakat,” kata Yuda Julianto, Jum’at (28/3/2025).
KBO Reskrim, Iptu. Yuda Julianto menjelaskan bahwa santunan yang diberikan bertujuan untuk memotivasi korban agar segera pulih dari trauma akibat penyiksaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
“Semoga santunan ini bermanfaat dan doa kami semoga korban cepat pulih dan sembuh sehat kembali bisa beraktivitas seperti biasanya,” ujar Yuda.
Sementara itu, Siti Aisyah (54) menyampaikan banyak terima kasih kepada Kapolres Mojokerto Kota yang sudah memberikan dukungan baik material maupun moral kepada korban. Ia berharap pelaku yang kerap menganiaya cucunya mendapat hukuman yang setimpal.
“Saya pihak keluarga meminta kepada Kapolres agar bisanya pelaku dihukum seberat beratnya. Karena sudah sering sekali dan secara sengaja melakukan tindak kekerasan penganiayaan secara fisik kepada cucu saya,” pinta Siti.
Siti mengungkapkan, ayah kandung korban meninggal dunia 2 tahun lalu karena sakit. Ibu korban, APU (31), kemudian menikah secara siri dengan pelaku, JPAE, pada Mei 2024 silam. Mereka baru meresmikan pernikahan pada Desember 2024.
“Selama menjadi ayah tiri, pelaku sering menyiksa cucu saya dengan menggunakan batang bambu, pipa besi kecil dan juga menggunakan kayu. Bahkan, pernah dicambuk dengan menggunakan rantai motor, disulut dengan rokok dan ditusuk peniti yang sebelumnya dipanaskan dengan api,” pungkas Siti.
Kepolisian telah menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tyan)