Pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkoba berupa sabu dan ganja di Pamekasan, Madura, Rabu (4/6/2025).

IM.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 6.869,095 gram dan ganja seberat 10.608,417 gram. Narkotika yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil pengungkapan empat kasus peredaran narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Kantor BNNK Pamekasan, Madura pada Rabu (4/6/2025). Dari pengungkapan empat kasus itu, BNNP menangkap lima tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan, dari total barang bukti awal, sebagian kecil disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan. Sisanya, yaitu 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja, dimusnahkan.

“Upaya represif ini merupakan komitmen BNNP Jatim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Jawa Timur,” tegas Dafi pada Rabu (4/6/2025).

Pertama, yakni Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN/0010-NAR/V/2025/BNNP Jatim (10 Mei 2025).  BNNP berhasil mengamankan RS (52), seorang petani, di pintu exit tol Warugunung Surabaya.  Dari RS, petugas menyita 6.939,220 gram sabu yang hendak dikirim ke Sampang.

“Tersangka RS mengaku mendapat perintah dari seseorang yang kini berstatus DPO,” ungkap Dafi.

Kasus kedua (LKN/0013-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 14 Mei 2025) mengungkap peredaran ganja di Lamongan.  Petugas menangkap dua mahasiswa yakni ZM (22) dan MKM (22), dengan barang bukti 1.095,760 gram ganja.

“Tersangka mengaku membeli ganja dari seorang DPO di Probolinggo. Mereka kemudian mengirim ganja melalui jasa ekspedisi,” ujar Dafi.

Lalu kasus ketiga (LKN/0014-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 17 Mei 2025) melibatkan AS (21), mahasiswa, di Malang.  Tim BNNP Jatim menyita 5.918,11 gram ganja dari dua paket kiriman yang ditujukan kepadanya.

Kasus keempat (LKN/0015-NAR/V/2025/BNNP Jatim, 24 Mei 2025) menangkap ASP (30), seorang sopir ekspedisi di Gresik, dengan barang bukti 3.976,120 gram ganja. ASP mengaku menerima paket tersebut atas perintah seorang DPO.

“Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” jelas Dafi. (imo)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini