Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

IM.com – Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur penyampaian penjelasan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kota Mojokerto Tahun 2025-2029 dan Rancangan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan Selasa (10/6-2025).

Wali kota menjelaskan penyusunan Rancangan Perda Tentang RPJMD Kota Mojokerto tahun 2025-2029 ini telah melalui beberapa tahapan, dimana dalam prosesnya telah memperhatikan dan melaksanakan saran serta masukan, baik dari masyarakat, stakeholder maupun dari DPRD, serta menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna penyempurnaan dokumen RPJMD tahun 2025-2029

“Adapun tahapan yang sudah dilalui, antara lain penyusunan rancangan awal RPJMD yang mulai disusun sejak Februari sampai Maret 2025; Forum konsultasi publik RPJMD pada tanggal 14 Maret 2025; Pembahasan dan penyepakatan rancangan awal RPJMD dengan DPRD dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 April 2025. Konsultasi rancangan awal RPJMD Kota Mojokerto dengan Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025; 5. Musrenbang RPJMD yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2025,” jelasnya.

Lebih jauh, Ning Ita menjabarkan bahwa dalam Raperda RPJMD ini juga telah tecantum visi pembangunan Kota Mojokerto tahun 2025-2029 serta misi untuk mencapai yang disebut Panca Cita yang dijabarkan menjadi 13 sasaran,

Adapun 13 sasaran adalah sebagai berikut: 1. Meningkatnya kualitas pendidikan 2. Meningkatnya derajat kesehatan 3. Berkurangnya kesenjangan ekonomi 4. Meningkatnya kesetaraan gender dan identitas sosial budaya 5. Optimalisasi investasi terhadap kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi 6. Meningkatnya nilai tambah ekonomi strategis sekto, 7. Meningkatnya pemerintah daerah akuntabilitas 8. Meningkatnya kualitas pelayanan publik 9. Meningkatnya digitalisasi pengelolaan pemerintah daerah 10. Meningkatnya integritas pengelolaan pemerintah daerah, 11. Terciptanya infrastruktur kota mojokerto yang berkualitas 12. Terciptanya lingkungan kota mojokerto yang asri 13. Terciptanya ketahanan bencana Kota Mojokerto

Masih dalam penjelasannya, Ning Ita juga menyampaikan bahwa Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2025-2029 ditargetkan akan meningkat secara graduatif yang meliputi kenaikan IPM, menurunnya tingkat kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, indeks gini, serta penuruhnan TPT.

Sementara untuk rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 128 pp nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Evaluasi yang diberikan kementerian dalam negeri, antara lain pada. Pasal 19, pemerintah daerah diminta untuk menyesuaikan kembali batas peredaran usaha sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan, dan Pasal 42, kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang ditanggung wajib pajak pada saat berlakunya uu nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” terangnya.

Masih pada kesempatan yang sama, Ning Ita juga menjelaskan bahwa pada perubahan perda ini terdapat item atau subyek baru dan perubahan tarif atas pelayanan retribusi yang menjadi usulan dari Pemerintah Kota Mojokerto.
“Penambahan subjek baru dengan tujuan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah,” terangnya.

Adapun subyek baru tersebut antara lain: 1.tarif retribusi jasa umum pelayanan kebersihan, tarif rumah tangga sosial 2. Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum, berupa penambahan tarif atas parkir insidentil di kawasan tertentu 3. Tarif retribusi jasa umum atas pelayanan pasar, berupa penyesuaian tarif. 4. Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, berupa penambahan item dan tarif atas tempat khusus parkir di taman-taman, di wilayah Kota Mojokerto dan parkir RSUD. 5. Tarif retribusi jasa usaha atas pelayanan pemanfaatan aset daerah, 6. Tarif retribusi jasa usaha penyediaan tempat kegiatan usaha,

Setelah penyampaian penjelasan wali kota, tahapan selanjutnya untuk penyusunan kedua perda ini adalah penyampaian tanggapan fraksi serta penjelasan wali kota atas tanggapan fraksi yang akan dilakukan pada rapat paripurna selanjutnya. (uyo)

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini