Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Jatim membeber tersangka dan barang bukti penyebaran konten video porno anak berbayar melalui saluran online.

IM.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat penjual video porno anak-anak secara online. Jaringan tersebut menjual sekitar 2.500 konten pornografi anak melalui sejumlah media sosial yang beranggotakan lebih dari 1.000 orang.

Tim Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap seorang pelaku berinisial ASF. Warga Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung, Sumatra Selatan, itulah yang mengoperasikan akun Instagram bernama @OrangTuaNakalComunity. Medsos tersebut untuk mengiklankan kanal berbayar miliknya di Telegram dan aplikasi Potatochat yang berisi konten video porno anak.

“Hasil penyidikan tersangka mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu aplikasi Potatochat, yang berisi lebih dari 2.500 video pornografi anak. Total anggotanya mencapai 1.100 orang,” kata kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).

Jules mengatakan tersangka ASF telah aktif menyebarkan konten pornografi anak secara daring sejak tiga tahun terakhir mulai Juni 2023. Setiap pengguna yang ingin mengakses kanal tersebut dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 500 ribu.

Dari kejahatan ini, Jules menyebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 550 juta dari biaya pendaftaran saja. Nominal itu masih ditambah dengan penghasilan bulanan sekitar Rp 10 juta dari berbagai transaksi.

“Total estimasi pendapatan selama dua tahun aksi tersangka mencapai Rp 240 juta,” jelasnya.

Menurut Jules, modus tersangka sangat sistematis yakni, dengan memanfaatkan kemudahan teknologi untuk memperluas jangkauan pasar gelap konten terlarang itu. Ia menyebut kasus jual beli video porno anak ini adalah salah satu kejahatan yang paling serius dalam penyebaran pornografi di Indonesia melalui platform digital.

Oleh karena itu, Jules mengimbau masyarakat khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin mengintai anak-anak di ruang digital.

“Kolaborasi masyarakat dan penegak hukum sangat penting dalam mencegah kasus serupa terulang lagi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ASF dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 29 jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp 6 miliar,” pungkasnya. (imo)

45

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini