IM.com – Dugaan maladministrasi di berbagai sektor pelayanan publik oleh Pemerinah Daerah di Jawa Timur tercatat cukup tinggi. Catatan merah itu tercermin dari 254 laporan masyarakat, sebagian besar dari Surabaya, Sidoarjo hingga Mojokerto, yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menerima 254 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi di sektor pelayanan publik itu sejak Januari hingga 16 Juni 2025. Laporan terbanyak yakni terkait administrasi kependudukan (Adminduk), perizinan, bantuan sosial, dan layanan kesehatan.
“Sebagian besar pelapor berdomisili di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto dan Gresik. Hal ini menunjukkan bahwa persebaran laporan cukup merata, meskipun ada kecenderungan meningkat di wilayah urban,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, Senin (16/6/2025).
Selain pelayanan pemerintah daerah, Ombudsman Jatim juga menerima banyak keluhan terkait instansi vertikal seperti kantor pertanahan, lembaga pendidikan negeri, dan instansi pemerintah lainnya. Khusus untuk Juni 2025, Ombudsman Jatim mencatat satu laporan terkait layanan pendidikan, yakni pungutan di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Lamongan.
“Keluhan kinerja instansi vertikal seperti kantor pertanahan, sekolah negeri dan instansi pemerintah banyak yang masuk. Meski jumlahnya baru satu, laporan tersebut tetap menjadi perhatian,” tandasnya.
Terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, Ombudsman Jatim belum menerima aduan. Namun, Agus menegaskan, pihaknya tetap berkoordinasi dengan dinas pendidikan guna mencegah potensi maladministrasi.
“Ini bagian dari upaya preventif kami agar proses berjalan transparan dan adil,” tegas Agus.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur berkomitmen terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan bebas dari praktik maladministrasi. Maka, Agus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan aduan, baik secara langsung maupun daring.
“Masyarakat bisa menyampaikan laporan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman, baik lewat kantor perwakilan maupun melalui aplikasi dan website,” tuturnya. (imo)