
IM.com – Fenomena pernikahan siri yang selama ini marak sebagai jalan pintas atas mahal dan rumitnya proses pernikahan resmi akhirnya menemukan jalan keluar melalui program sidang isbat nikah terpadu. Pada Jumat pagi, 18 Juli 2025, sebanyak 14 pasangan suami istri di Kabupaten Mojokerto Jawa Timur akhirnya resmi diakui negara setelah bertahun-tahun hanya menikah secara agama.
Sidang isbat yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemkab Mojokerto, merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pengadilan Agama Mojokerto, dan Kementerian Agama setempat. Dalam sidang ini para pasangan langsung menerima dokumen sah negara seperti buku nikah, Kartu Keluarga baru, dan KTP dengan status “Kawin.”
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barraa, yang hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa sidang isbat bukan sekadar pemutihan administrasi melainkan bentuk hadirnya negara untuk melindungi hak-hak warganya terutama perempuan dan anak-anak.
“Tanpa dokumen resmi, anak bisa kesulitan mendapatkan akta lahir, pendidikan, layanan kesehatan bahkan bantuan sosial. Ini bukan hal sepele.” ujar Bupati Barraa.
Barraa juga menyoroti pengaruh budaya global yang melemahkan kesadaran akan pentingnya pencatatan pernikahan. Ia menekankan bahwa legalitas bukan hanya soal status, melainkan jaminan perlindungan hukum jangka panjang.
Dalam rangkaian acara, hadir pula gerakan simbolik bertajuk “Satu Janji Rawat Bumi untuk Semesta”. Setiap pasangan diajak menanam pohon sebagai bentuk kepedulian atas ekologi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Muttaqin, dalam kesempatan yang sama memaparkan inovasi layanan kolaboratif bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melalui program KENTIL UTOMO (Kementerian Agama dan Dispendukcapil untuk Mojokerto).
“Pasangan yang menikah kini langsung mendapatkan KTP baru dengan status ‘Kawin’ dan tercatat sebagai kepala keluarga. Ini adalah bentuk pelayanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberi dampak langsung pada kejelasan status hukum keluarga,” ujar Muttaqin.
Pernikahan siri, meski sah secara agama namun menyimpan sejumlah risiko sosial dan hukum. Tanpa pengakuan negara maka pihak istri dan anak-anak rentan mengalami penelantaran, kekerasan, kehilangan hak waris, hingga kesulitan akses layanan publik.
Program sidang isbat ini menjadi momentum penting dalam menjembatani kesenjangan antara praktik keagamaan dan tanggung jawab negara, sekaligus memberi pesan kuat bahwa perlindungan keluarga dimulai dari pengakuan hukum yang sah.
Dengan legalitas yang kini mereka miliki, 14 pasangan itu bukan hanya sah di mata agama tetapi juga negara. Sebuah langkah kecil dengan dampak besar bagi keadilan sosial dan martabat keluarga. (wid)