Kedua pelaku berinisial NH (27), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dan KR (25), warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat patroli malam.

‎IM.com – Upaya dua pelaku pencurian sepeda motor untuk menghindari hukum akhirnya kandas. Mereka tertangkap tangan saat membongkar hasil curian di pinggir Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, tepatnya di depan kantor PT Telkom, sekitar pukul 04.00, Sabtu (19/7/2025).

‎Kedua pelaku berinisial NH (27), warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah, dan KR (25), warga Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura. Mereka dibekuk oleh tim buru sergap Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat patroli malam.

‎Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers menyampaikan, penangkapan bermula dari kecurigaan anggota saat melintasi kawasan utara Sungai Brantas.

Dua pria terlihat mencurigakan sedang membongkar sepeda motor Honda Stylo di pinggir jalan. Saat hendak diperiksa, kedua tersangka justru melarikan diri dan melakukan perlawanan.

‎“Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan keduanya menggunakan tembakan di bagian kaki kiri karena mencoba kabur dan membawa senjata tajam,” ungkapy Herdiawan di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto Kota.

‎Dari pemeriksaan, diketahui bahwa motor Honda Stylo yang dibongkar merupakan hasil curian dari sebuah kamar kos di Dusun Clangap, Desa Mlirip. Para pelaku diketaui berangkat dari rumah kos di Krian, Sidoarjo dengan mengendarai motor Honda PCX lalu berkeliling mencari sasaran.

‎“Mereka merusak kunci motor korban menggunakan kunci T kemudian mendorongnya keluar dari lokasi kejadian untuk dibongkar di tempat sepi agar bisa dihidupkan,” terang Kapolres.

‎Keduanya juga tercatat sebagai residivis yang pernah dihukum 1 tahun penjara pada 2019 dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Lapas Bangkalan.

‎Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit Honda Stylo hasil curian, surat-surat kendaraan lengkap, 3 buah kunci T, 3 buah kunci sok T, 1 unit motor Honda PCX, 1 bilah pisau sepanjang 25 cm.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) junto Pasal 362 ayat (2) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

‎Kasus ini menegaskan kembali relevansi teori klasik kriminologi yang menyatakan bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Cepat atau lambat, pelaku akan terpeleset oleh celah kesalahan sendiri.

Penindakan tegas dan terukur ini diharapkan menjadi shock therapy bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa. Bahwa hukum tetap berjalan dan aparat tak pernah lengah menjaga keamanan masyarakat. (joe/kim)



84

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini