Ilustrasi
Ilustrasi kemiskinan

IM.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mojokerto mengungkap angka garis kemiskinan daerah tersebut setara Rp20 ribu per kapita per hari. Angka ini memicu perbincangan publik terkait standar hidup layak di wilayah itu.

Kepala BPS Kabupaten Mojokerto, Dwi Yuhenny, menjelaskan garis kemiskinan dihitung berdasarkan kebutuhan dasar, mencakup makanan dan barang pokok lainnya. Pada 2020, penduduk harus memiliki pengeluaran minimal Rp406.043 per bulan untuk tidak dikategorikan miskin.

“Penduduk dengan pengeluaran di bawah jumlah itu resmi digolongkan sebagai penduduk miskin,” kata Dwi, Rabu (6/8/2025).

Empat tahun berselang, angka garis kemiskinan naik menjadi Rp508.618 per bulan pada 2024. Kenaikan ini, menurut Dwi, mencerminkan penyesuaian akibat inflasi dan perubahan harga kebutuhan pokok.

Ia menegaskan, penetapan garis kemiskinan di Indonesia mengacu pada standar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Secara internasional, ada dua acuan: 2,15 dolar AS per hari atau setara Rp35 ribu, dan 1,5 dolar AS atau setara Rp25 ribu.

“Indonesia masih memakai batas yang lebih rendah, yaitu Rp20 ribu per hari per kapita. Perbedaannya hanya pada metodologi perhitungan,” ujarnya.

Terkait data terbaru angka kemiskinan Kabupaten Mojokerto tahun 2025, Dwi menyebut proses pendataan masih berjalan. “Hasilnya akan dirilis Agustus atau September ini,” pungkasnya. (ima/sip)

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini