Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Mojokerto disetujui DPRD melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (9/8/2025)

IM.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Mojokerto disetujui DPRD melalui rapat paripurna di ruang rapat DPRD Kota Mojokerto, Sabtu (9/8/2025).

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa perubahan APBD kali ini salah satunya menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 terkait percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan.

“Dengan disepakatinya Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2025, saya berharap adanya peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto tercinta ini,” tutur Ika Puspitasari.

Ia mengapresiasi kerja sama dan sumbangan pemikiran dari DPRD, khususnya Badan Anggaran, selama proses pembahasan yang berlangsung dinamis bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Saya percaya semua ini adalah bagian dari upaya kita dalam bersinergi untuk menuju kebaikan, khususnya bagi kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Selanjutnya, dokumen perubahan APBD ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur maksimal dalam 15 hari kerja.

Rapat paripurna ini juga dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, dan lurah. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama menjadi tanda sahnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. (uyo)

 

18

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini