
IM.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN maupun posisi lain yang dibiayai negara. Putusan yang dibacakan Kamis (28/8/2025) ini disambut positif publik, karena dianggap menyentuh akar persoalan, yakni ketidakpekaan elite terhadap penderitaan rakyat.
Dari 55 wamen Kabinet Merah Putih, 30 diketahui merangkap komisaris dengan gaji fantastis. Padahal, laporan Pertamina 2022 mencatat seorang komisaris bisa meraih Rp 8,3 miliar per bulan. Kontras dengan realitas masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
Kerusuhan pada akhir Agustus 2025 menjadi bukti betapa kecemburuan sosial yang diabaikan bisa berbuah amuk massa. Elite politik seolah sibuk membagi kursi sementara rakyat menjerit mencari sepiring nasi.
Putusan MK seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan marwah pejabat publik. Dengan gaji dan fasilitas negara yang sudah cukup, wamen tak perlu menambah privilese. Jabatan negara adalah amanah, bukan ladang bisnis. (kim)