IM.com – Polemik tunjangan yang diterima anggota DPRD Jombang, Jawa Timur terus mencuat. Selain tunjangan perumahan dan transportasi yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024, para legislator di kota santri ini juga menerima tunjangan komunikasi intensif.
Jumlahnya tidak sedikit. Setiap anggota DPRD memperoleh Rp14 juta per bulan hanya untuk tunjangan komunikasi.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengakui bahwa ada tiga poin yang dikeluhkan masyarakat terkait tunjangan anggota dewan.
“Yang dipermasalahkan (masyarakat) itu ada 3, yang pertama tunjangan perumahan, yang kedua tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi,” kata Hadi, Rabu (10/9/2025).
Ia kemudian merinci gaji pokok anggota DPRD yang dinilainya relatif kecil.
“Representasi itu besarnya Rp2.100.000, tunjangan keluarga Rp252.000, kemudian tunjangan beras Rp215.000, terus tunjangan khusus Rp117.000, uang paket Rp210.000. Jadi total gaji Rp6.398.000, ini gaji DPRD Jombang,” ujarnya.
Namun, di luar gaji pokok, anggota DPRD masih memperoleh tambahan tunjangan. Hadi menegaskan bahwa besaran tunjangan komunikasi intensif memang besar karena tugas anggota DPRD menuntut interaksi dengan masyarakat.
“Kalau tunjangan komunikasi intensif DPRD, karena DPRD itu kan harus komunikasi dengan konstituen politik. Maka harus ada tunjangan komunikasi intensif, besarnya itu Rp14.000.000, itu setiap bulan ya,” tutur Hadi.
Sementara untuk tunjangan transportasi, menurutnya, ditetapkan berdasarkan hasil apresial yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
“Jadi besaran tunjangan transportasi itu juga sudah ditentukan oleh pemerintah,” katanya.
Disinggung mengenai desakan masyarakat agar tunjangan DPRD dibatalkan, Hadi menyebut pihaknya masih menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
“Menunggu regulasi dari pusat. Karena sekarang ini masih diidentifikasi, semua kabupaten itu dimintai berapa besaran tunjangan perumahan, dan ini kita sudah dimintai sejak tanggal 5 kemarin. Seluruh Indonesia sudah dimintai (data tunjangan) untuk dilakukan identifikasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Nomor 5 Tahun 2022, tunjangan perumahan Ketua DPRD Jombang sebesar Rp29,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp21,8 juta, dan anggota DPRD Rp18,8 juta. Tunjangan transportasi saat itu ditetapkan Rp12,9 juta per bulan.
Namun dengan aturan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, tunjangan tersebut mengalami kenaikan. Ketua DPRD mendapat Rp37,945 juta per bulan, Wakil Ketua Rp26,623 juta, dan anggota DPRD Rp18,865 juta. Sementara tunjangan transportasi naik menjadi Rp13,5 juta per bulan.(Ima/sip)