
IM.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI setelah melewati masa dualisme kepengurusan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025 yang diterbitkan pada Kamis (11/9/2025).
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Widodo, menyebut penerbitan SK dilakukan secara cepat berkat layanan digital. “Hari ini pendaftaran kami terima, hari ini juga langsung terbit SK untuk kepengurusan PWI hasil kongres rekonsiliasi,” ujarnya.
Dalam susunan kepengurusan baru, Akhmad Munir ditetapkan sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Atal S. Depari tercatat sebagai Ketua Dewan Kehormatan.
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, mengapresiasi langkah cepat Kemenkumham. “Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit menandakan PWI kembali bersatu. Kami siap kembali berkontribusi untuk wartawan, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga menjabat Direktur Utama LKBN Antara.
Ia menyerukan seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk kembali solid. “Mari bersama-sama mengangkat marwah kehormatan wartawan dan organisasi PWI,” katanya.
Sebelumnya, PWI sempat terpecah menjadi dua kubu hingga puncaknya pada Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang dirayakan di dua lokasi berbeda, Pekanbaru dan Banjarmasin. Konflik tersebut membuat PWI kehilangan legitimasi hingga Dewan Pers membekukan sejumlah aktivitasnya.
Dengan terbitnya SK Kemenkumham, legalitas PWI kembali sah. Publik wartawan menaruh harapan besar agar PWI benar-benar bisa bersatu dan menjadi rumah tunggal insan pers Indonesia. (kim)