Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo.

IM.com – Pemkot Mojokerto Jawa Timur menetapan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu  sebagaimana tertuang dalam Surat Pengumuman dari BKPSDM Kota Mojokerto Nomor: 800.1.2.2/9507/417.603.2/2025 tertanggal 12 September 2025.

Total alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditetapkan 1.123 orang.Terdiri 41 formasi  tenaga guru, 6 formasi tenaga kesehatan, dan 1.076 formasi tenaga teknis.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyampaikan bahwa pengumuman tersebut memang baru diunggah secara resmi pada hari ini, Senin (15/9/2025), sebagai bagian dari tahapan administrasi.

“Sebelum pengumuman diunggah melalui website, para tenaga non-ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagai PPPK Paruh Waktu telah mendapatkan pengarahan teknis terkait pengisian Dokumen Riwayat Hidup (DRH) pada Jumat sore (12/9/2025),” terang Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo.

lebih lanjut Gaguk mengingatkan agar para calon PPPK Paruh Waktu segera memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan

“Selain itu, kami juga mengingatkan agar seluruh tenaga non-ASN yang nama-namanya telah tertera dalam penguman segera melakukan pengisian DRH sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, sehingga proses pengusulan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” tegasnya.

Adapun jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto adalah sebagai berikut: pengisian DRH dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 22 September 2025, usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025, dan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilakukan paling lambat pada 30 September 2025. (uyo)

33

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini