
IM.com – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tahun 2025 di Hall Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, Selasa (18/11-2025).
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menegaskan bahwa LKPM adalah amanah dari regulasi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko.
“LKPM ini kewajiban. Jangan takut soal pajak, ini bagian dari tanggung jawab warga negara. Yang penting ada laporan, agar kami bisa ukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto,” tutur Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, data LKPM menjadi indikator penting bagi pemerintah kota untuk melihat nilai investasi yang masuk serta mengevaluasi kemudahan berusaha yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan sanksi bagi pelaku usaha yang abai, termasuk kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem.
“Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi. Nanti petugas bisa turun, dan jangan kaget kalau ada implikasi hukumnya,” tegasnya.
Melalui bimtek ini, Pemkot berharap ada peningkatan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM sebagai bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Pelaku usaha diimbau untuk membaca regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto. (uyo)










































