
IM.com – Perdebatan soal kedaulatan rakyat kembali mencuat setelah lima mahasiswa mengajukan uji materi UU MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini menyoroti mekanisme pemberhentian anggota DPR yang dinilai terlalu berpihak pada partai politik dan mengabaikan suara rakyat sebagai pemilik mandat.
Selama 70 tahun, sejak Pemilu 1950-an hingga Pemilu 2024, rakyat selalu digandeng saat musim kampanye, tetapi tercerabut dari proses pengawasan ketika wakilnya sudah duduk di parlemen.
Begitu suara diberikan di bilik pencoblosan, hubungan konstituen dengan wakil politiknya terputus. Legislator sibuk menjalankan agenda partai, sementara aspirasi pemilih kembali menjadi janji palsu.
Gugatan yang kini bergulir di MK itu diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka terdaftar sebagai Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.
Para mahasiswa mempermasalahkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat dilakukan jika diusulkan oleh partai politik.
KEBUNTUAN KONTROL
Menurut mereka, aturan ini menutup pintu bagi rakyat untuk mengganti wakil yang tidak bekerja, meski wakil tersebut duduk di parlemen berkat suara rakyat.
“Kami tidak membenci DPR dan partai politik. Ini bentuk kepedulian agar tidak ada lagi kebuntuan kontrol yang bahkan pernah memicu korban jiwa,” kata Ikhsan dalam sidang MK, Rabu (19/11/2025).
Mereka menilai partai politik kerap memberhentikan anggota DPR berdasarkan dinamika internal, bukan karena aspirasi masyarakat. Sebaliknya, ketika publik mendesak pemberhentian legislator tertentu, partai justru pasif.
Kasus penonaktifan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Adies Kadir menjadi contoh rumitnya mekanisme recall yang tidak transparan dan kerap menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dalam petitum atau surat gugatannya, para Pemohon meminta MK menafsirkan ulang pasal tersebut agar pemberhentian anggota DPR bisa diusulkan oleh partai politik dan/atau konstituen, sehingga kedaulatan rakyat tidak berhenti di hari pencoblosan semata.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan anggota majelis Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Suhartoyo menegaskan bahwa perkara ini akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah perlu sidang lanjutan atau cukup diputus berdasarkan berkas.
ARAH BARU DEMOKRASI
Gugatan mahasiswa ini mendapat respons keras dari sebagian anggota DPR. Politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menilai usulan agar rakyat dapat langsung memecat anggota DPR justru berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Rakyat ini ada yang mendukung, ada yang menolak. Kalau semua diberi hak memecat langsung bisa terjadi keributan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, mekanisme saat ini sudah ideal, rakyat cukup tidak memilih lagi legislator yang dinilai tidak perform saat Pemilu berikutnya. Darmadi juga berpendapat bahwa keluhan masyarakat tetap bisa disalurkan melalui partai politik yang kemudian dapat meneruskannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun kritik muncul karena mekanisme tersebut dianggap tidak efektif. Banyak kasus ketika partai tidak mengambil tindakan, meski dukungan publik untuk mengganti seorang legislator sangat kuat.
Gugatan lima mahasiswa ini membuka kembali diskusi lama tentang siapa sebenarnya yang berdaulat dalam demokrasi. Apakah wakil rakyat hanya tunduk pada partai? Atau rakyat harus diberi ruang untuk mengawasi secara langsung?
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, Indonesia berpotensi memasuki era demokrasi baru. Masa ketika rakyat bukan hanya memilih, tetapi juga bisa memberhentikan wakilnya.
Namun jika ditolak, status quo tetap berlangsung: kedaulatan masyarakat berhenti di bilik suara dan selebihnya berada dalam genggaman partai politik.
Putusan MK menjadi penentu apakah aspirasi rakyat akan diperkuat atau tetap berada dalam lingkaran elite partai. (kim/wid)








































