
IM.com – DPRD Kota Mojokerto resmi menyetujui Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Kota Mojokerto, Selasa (25/11/2025).
Persetujuan tersebut menandai berakhirnya proses pembahasan anggaran yang berlangsung dinamis antara legislatif dan eksekutif.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran daerah.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Mojokerto, khususnya Badan Anggaran, atas sumbangan pemikiran dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto,” ujar Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita.
Ning Ita menegaskan bahwa penyelarasan pandangan antara pemerintah daerah dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
“Saya percaya seluruh proses ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk bersinergi demi kebaikan dan kemajuan seluruh warga Kota Mojokerto,” tegasnya.
Dengan persetujuan ini, Pemkot Mojokerto selanjutnya akan mengajukan Raperda APBD 2026 kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Tahapan ini menjadi bagian wajib sebelum Perda diberlakukan.
Pemerintah Kota Mojokerto menargetkan regulasi anggaran tersebut dapat resmi berlaku tepat pada 1 Januari 2026. Evaluasi gubernur diharapkan berjalan lancar agar implementasi program pembangunan tahun depan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Dengan selesainya pembahasan APBD 2026, Pemerintah Kota Mojokerto kini memasuki tahap akhir menuju penetapan Peraturan Daerah yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah pada tahun mendatang. (kim/wid)










































