Dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkab Mojokerto disetujui setelah melalui serangkaian pembahasan, kajian, dan diskusi yang mendalam. Hasilnya disampaikan dalam pandangan akhir masing-masing fraksi di rapat paripurna yang dilaksanakan Sabtu (29/11-2025) sore.

IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto.

Dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemkab Mojokerto disetujui setelah melalui serangkaian pembahasan, kajian, dan diskusi yang mendalam. Hasilnya disampaikan dalam pandangan akhir masing-masing fraksi di rapat paripurna yang dilaksanakan Sabtu (29/11-2025) sore.

Bupati Mojokerto Mohamad Al Barra menyampaikan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk dukungan kontribusi dan sumbangsih pemikiran yang diberikan selama proses pembahasan. “Semoga keputusan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” kata Bupati Al Barra.

Delapan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, PKB, PDI, Golkar, Demokrat, PKS, Nasdem, Gerindra, PPP dan Pando menyetujui dua rancangan peraturan daerah APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengawal pembangunan yang berpihak kepada rakyat serta sejalan dengan cita-cita Kabupatan Mojokerto Maju , Adil dan Makmur.

Rekomendasi dan catatan untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif dan Tim Anggaran Pemerintah Dearah juga disampaikan delapan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dalam pandangan akhir. PDI menyampaikan 10 rekomendasi dan catatan yang sangat mendasar.

Sepuluh rekomendasi dan catatan PDI adalah (1) Pemda agar melakukan penertiban galian C illegal. (2) Adanya perda yang mengatur tentang ketertiban pemasangan wifi yang illegal. (3) Pemda agar melakukan pembangunan eks Pasar Kedungmaling. Saat ini menjadi tempat pembuangan sampah para PKL mohon atensi pemda untuk keindahan Kabupaten Mojokerto karena tempat tersebut di pinggir jalan provinsi sehingga mengganggu pemandangan Kabupaten Mojokerto.

Rekomendasi dan catataan ke (4) terkait pemindahan Kabupaten Mojokerto mohon kepada Pemda benar- benar melaksanakan tahapan sesuai dengan regulasi yang ada dan tetap memperhatikan efisiensi anggaran. (5) BKPSDM butuh dukungan anggaran untuk menciptakan ASN profesional dan berintegritas. (6) Pentingnya sistem yang lebih baik untuk pengelolaan keuangan desa. (7) Peningkatan SDM yang ada di DPMD. (8) Anggaran program UHC ditambah sesuai kebutuhan. (9) Penganggaran pengadaan obat – obatan di PKM dalam 1 tahun. (10). Dialokasikan anggaran untuk renovasi sekolah rusak berat.

Rekomendasi dan catatan PKB menekankan rencana pemindahaan pusat pemerintahan. Fraksi PKB mengingatkan agar Bupati Mojokerto lebih berhati-hati. Meskipun hal ini merupakan visi/misi Bupati dan Wakil Bupati yang ingin dicapai dalam periode pemerintahannya dan merupakan pelaksanaan dari Surat Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 1 Mei 2013 di mana terdapat klausul perlunya pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto yang saat ini berada di Kota Mojokerto.

Fraksi PKB cukup terkejut saat tiba-tiba muncul angka Rp 100 miliar untuk pengadaan tanah padahal belum ada feasibility study (uji kelayakan), penentuan lokasi, appraisal dari lembaga yang berwenang, maupun master plan kawasan.

Hal yang perlu ditekankan di sini adalah persoalan payung hukumnya; a. Bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus memedomani PP No.19 tahun 2021 dan PP No.39 tahun 2023.

Beberapa tahapan di antaranya; perencanaan yang meliputi: dokumen kebutuhan, lokasi, luasan, status tanah, pendanaan; persiapan yang meliputi: konsultasi publik, penetapan lokasi oleh Gubernur/Bupati; pelaksanaan yang meliputi: inventarisasi, appraisal, musyawarah, pemberian ganti rugi, dan baru tahap terakhir adalah penyerahan hasil.

Rekomendasi dan catatan fraksi Demokrat, Golkar, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS, Pando mengingatkan kepada Pemda adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026, yang berimplikasi langsung terhadap kapasitas fiskal dan kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.

Berdasarkan perhitungan sementara terdapat pengurangan TKD sebesar Rp.281.124.848.000 dari perencanaan awal RAPBD 2026 dan KUA PPAS 2026 yang disepakati oleh DPRD.

Pemda dituntut untuk mengalokasikan anggaran secara tepat, cermat, efisien, taat azasserta fokus pada prioritas yaitu dapat memenuhi pelayanan dasar masyarakat, baik sektor kesehatan, pendidikan maupun infrastruktur.

Efisiensi bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD memberikan manfaat bagi masyarakat. Target PAD Rp 859 miliar harus dicapai melalui inovasi dan perbaikan layanan, bukan dengan menambah beban masyarakat. Penggunaan anggaran untuk program yang tidak efektif atau sekadar bersifat seremonial harus dihapus.

Pemda perlu meningkatkan akurasi perencanaan anggaran agar tidak terjadi deviasi belanja maupun SILPA yang berlebihan seperti yang terjadi selama tiga tahun sebelumnya.

Sertifikasi seluruh aset tanah harus diprioritaskan. Pemerintah daerah harus membangun sistem inventarisasi barang berbasis digital yang akurat, terintegrasi, dan mudah diawasi. Selain itu, pemanfaatan aset daerah harus dilandasi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan memberikan kontribusi riil bagi Pendapatan Asli Daerah, bukan sekadar bekerja sama tanpa manfaat konkret. (adv/uyo)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini