
IM.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, upaya penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib.
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal tersebut dilaksanakan berdasarkan dua landasan regulasi utama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Juga berdasar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka penggunaan DBHCHT. Regulasi ini menjadi pijakan strategis dalam memastikan dana cukai dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
Dalam kurun waktu April hingga Desember 2025, Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai melaksanakan sebanyak 40 kali operasi pemberantasan rokok ilegal di berbagai wilayah. Operasi ini menyasar titik-titik distribusi dan penjualan yang diduga kuat menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan sebanyak 4.538 bungkus rokok ilegal atau setara dengan sekitar 90.330 batang rokok. Barang bukti tersebut diperoleh dari 49 titik penjualan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dari temuan itu, nilai barang diperkirakan mencapai lebih dari Rp134 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir melebihi Rp 67 juta.
Tidak hanya mengandalkan operasi rutin, pengawasan juga diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto turut berperan aktif dengan menggelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal.
Salah satu kegiatan menonjol dilaksanakan pada 11 Agustus 2025 di Pasar Pandanarum, Kecamatan Pacet, yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Serangkaian kegiatan tersebut didokumentasikan sebagai bentuk akuntabilitas publik sekaligus bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja penegakan hukum di masa mendatang.
Melalui langkah-langkah berkelanjutan ini, Pemkab Mojokerto menegaskan komitmennya dalam melindungi penerimaan negara, menekan peredaran rokok ilegal, serta mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari dana cukai secara transparan dan bertanggung jawab. (kim)







































