inilahmojokerto.com – Memasuki 2026, desa-desa di Indonesia tidak hanya menghadapi tantangan ekonomi global, tetapi juga tekanan langsung dari kebijakan fiskal nasional.
Pemangkasan besar-besaran anggaran transfer ke daerah (TKD) dan Dana Desa menjadi sinyal keras bahwa ruang gerak pembangunan di tingkat tapak semakin menyempit. Di banyak wilayah, desa kini dipaksa bertahan dengan sumber daya yang jauh dari memadai, sementara beban program terus bertambah.
Situasi ini memperkuat peringatan para ekonom bahwa 2026 bukanlah tahun optimisme, melainkan tahun kewaspadaan. Bukan karena Indonesia rapuh, melainkan karena fondasi fiskal negara sedang diuji oleh akumulasi tekanan global dan kebijakan domestik yang cenderung taktis, bukan struktural.
Dana Desa Dipersempit, Desa Menanggung Dampak Terberat
Di Kabupaten Mojokerto, dampak pemangkasan Dana Desa terasa sangat nyata. Pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk 299 desa anjlok drastis dari Rp 294,5 miliar menjadi hanya Rp 100,7 miliar. Artinya, terjadi penurunan lebih dari 65 persen dalam satu tahun anggaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, membenarkan penurunan signifikan tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun desa di Mojokerto yang pada 2026 menerima Dana Desa di atas Rp 400 juta. Pagu tertinggi hanya Rp 373 juta, sementara terendah Rp 213 juta.
“Bahkan pagu tertinggi tahun ini masih lebih rendah dibanding pagu terendah tahun lalu,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada 2025 rata-rata Dana Desa per desa di Mojokerto masih berada di kisaran Rp 800 juta, dengan pagu tertinggi mencapai Rp 1,7 miliar.
Penurunan tajam ini otomatis memangkas kapasitas desa untuk membiayai pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, hingga program pemberdayaan masyarakat.
Tekanan Menyebar ke Daerah
Pemangkasan Dana Desa tidak berdiri sendiri. Dalam APBN 2026, pemerintah pusat menetapkan alokasi TKD sebesar Rp 693 triliun. Angka ini memang lebih tinggi dari usulan awal, tetapi jauh lebih rendah dibandingkan target APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Wakil Ketua Umum Apkasi Bidang Hukum dan HAM, Mochamad Nur Arifin, menilai pemangkasan TKD paling terasa pada belanja pegawai dan pembangunan infrastruktur daerah.
Kondisi ini, menurutnya, berisiko mengganggu stabilitas pemerintahan daerah, terutama di wilayah rawan bencana yang membutuhkan respons cepat dan anggaran fleksibel.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengingatkan bahwa pemangkasan TKD bisa memicu efek domino. Banyak daerah akan kesulitan membiayai kebutuhan rutin, apalagi menjalankan pembangunan baru.
Dalam kondisi seperti ini, desa menjadi lapisan paling rentan karena ketergantungannya yang tinggi pada transfer pusat.
Di tengah penurunan anggaran, pemerintah justru menetapkan fokus penggunaan Dana Desa 2026 yang semakin luas. Melalui Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025,
Dana Desa diarahkan untuk berbagai prioritas, seperti BLT Desa, ketahanan iklim dan bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan dan energi, pembangunan infrastruktur padat karya, infrastruktur digital, hingga dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Secara normatif, arah kebijakan ini terlihat progresif. Namun dalam praktik, desa menghadapi dilema serius. Dengan pagu Dana Desa yang menyusut tajam, desa dipaksa membagi anggaran kecil untuk terlalu banyak program. Risiko yang muncul bukan efektivitas, melainkan fragmentasi dan simbolisme kebijakan.
BLT Desa, misalnya, tetap diwajibkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan nilai maksimal Rp 300 ribu per bulan per keluarga.
Di sisi lain, desa juga dituntut mendukung pembangunan fisik dan operasional Koperasi Desa Merah Putih, termasuk gerai dan pergudangan. Semua ini harus dilakukan dalam ruang fiskal yang semakin sempit.
Antara Ambisi dan Realitas Fiskal
Pengamat ekonomi dan kebudayaan, Erizeli Bandaro, menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara ambisi kebijakan dan kekuatan fiskal negara. Target pertumbuhan tinggi, program-program nasional yang besar, serta narasi percepatan ekonomi kerap terdengar meyakinkan. Namun di lapangan, desa justru dipaksa berhemat ekstrem.
Sejumlah analis mengingatkan, dalam situasi fiskal yang tidak kuat, pemerintah seharusnya lebih realistis dalam merancang program.
Fokus pada konsolidasi, penguatan struktur ekonomi lokal, dan keberlanjutan lebih penting dibanding meluncurkan program “wah” yang berisiko membebani daerah tanpa dukungan anggaran memadai.
Desa di Persimpangan Bertahan
Tahun 2026 berpotensi menjadi ujian nyata bagi desa-desa di Indonesia. Bukan karena satu guncangan besar, melainkan karena akumulasi kebijakan yang mempersempit ruang gerak mereka.
Desa dituntut tetap menjalankan fungsi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik, meski sokongan fiskal dari pusat terus menyusut.
Dalam kondisi ini, desa bukan hanya membutuhkan regulasi, tetapi kejujuran kebijakan. Bahwa pembangunan tidak bisa dipaksakan melampaui kemampuan fiskal. Tanpa itu, desa hanya akan menjadi etalase program, bukan subjek pembangunan yang benar-benar berdaya. (kim)
43










































