inilahmojokerto.com – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berlangsung di Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Kamis (8/1/2026).
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto membuka forum RDPU menyikapi keluhan warga warga Dukuh Kumitir, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo terkait keberadaan peternakan ayam broiler berkapasitas sekitar 80 ribu ekor yang berdiri di tengah kepadatan pemukiman dan berdekatan dengan sekolah dasar.
Bau limbah yang menyengat serta wabah lalat disebut telah lama menggerus kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, memimpin langsung jalannya RDPU yang dihadiri OPD teknis, pengelola usaha, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kumitir, Rudiyanto, menyampaikan bahwa selama hampir tiga tahun warga telah berulang kali mengadu ke pemerintah desa setidaknya lima kali—tanpa solusi permanen.
Akumulasi kekecewaan itu akhirnya memuncak pada aksi penyegelan peternakan oleh warga pada 19 Desember 2025.
Dalam RDPU, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, penanganan serius pencemaran udara beraroma busuk, pengendalian wabah lalat yang memicu penyakit, serta penutupan peternakan dan pengalihan usaha ke sektor yang lebih ramah lingkungan.
“Kami tidak menuntut berlebihan. Kami hanya ingin hidup sehat dan tenang,” ujar Rudiyanto.
Suasana forum berubah hening ketika Eliyana, perwakilan emak-emak sekaligus nenek dari Dukuh Kumitir, menyampaikan kesaksiannya.
Ia menggambarkan lalat yang memenuhi rumah hingga mengerubuti cucunya yang masih bayi. “Ini manusia, bukan bangkai,” ucapnya.
Kesaksian tersebut mempertegas bahwa konflik ini bukan sekadar soal izin usaha, melainkan tentang martabat hidup warga. Harapan pun disematkan kepada DPRD agar mengeluarkan rekomendasi politik dan mendorong Bupati Mojokerto mengambil keputusan tegas demi mengembalikan kehidupan yang “toto tentrem kerto raharjo” di Kumitir.
Pengelola Mengakui Kelalaian
Dari pihak pengelola, Setiawan Heru dan Ulul Idja mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan usaha. Mereka menyebut pengawasan diserahkan kepada karyawan, sementara ledakan lalat diperparah kondisi lembap musim hujan.
Yang tak kalah penting, pengelola juga mengakui perizinan usaha belum lengkap, termasuk izin teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan.
Pengakuan ini menjadi catatan penting bagi DPRD dalam menilai kepatuhan usaha terhadap aturan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar.
RDPU turut menyoroti kinerja OPD teknis. Paparan Dinas Pertanian dan Peternakan dinilai belum mampu menjelaskan aspek teknis secara runtut dan meyakinkan.
Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto tampil tegas. Kepala DLH, Rahmat Suhariyono, menegaskan bahwa jika SOP dan perizinan lingkungan tidak dipatuhi, DLH akan merekomendasikan penutupan usaha.
DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan sebelum menyusun rekomendasi politik resmi kepada eksekutif. “DPRD tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut. Jika tidak ada itikad serius, kami akan merekomendasikan penindakan,” tegas Edi Sasmito.
Ujian Kehadiran Negara
Kasus Kumitir menjadi cermin klasik tata kelola lingkungan: pengawasan sering datang setelah konflik membesar. Namun RDPU ini menandai momentum penting DPRD hadir bukan sekadar sebagai pencatat aduan, melainkan sebagai pengawal kepentingan publik.
Bau memang bisa diurai dengan teknologi. Lalat bisa dikendalikan dengan disiplin pengelolaan. Tetapi kepercayaan warga hanya dapat dipulihkan melalui keputusan yang adil, tegas, dan berpihak pada kesehatan masyarakat. Di titik inilah DPRD Kabupaten Mojokerto kini diuji. Apakah negara benar-benar hadir, atau kembali berlindung di balik belukar birokrasi?. (kim)









































