Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto itu membuka persoalan lebih besar yakni sebanyak 36 provider tercatat telah mengajukan atau sedang dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Kabel fiber optic di sepanjang Jalan Raya RA Basoeni, Kecamatan Sooko, dan Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto menjulur liar.

Mereka melilit tiang-tiang besi, menggantung rendah di atas trotoar. Tanpa label, tanpa identitas.

Sebagian menekuk seperti ular raksasa, sebagian lain menjuntai ke badan jalan, menyerupai akar yang kehilangan arah.

Mereka bukan sekadar kabel. Mereka adalah “monster digital” yang menguasai ruang publik, menantang aturan, dan mengintai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemandangan itulah yang tertangkap mata Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat menyisir Jalan RA Basoeni dan Jalan Jayanegara, Selasa (27/1/2026).

Di bawah terik siang, kawanan kabel liar itu berdiri telanjang, tanpa penanda kepemilikan, seolah bebas dari pengawasan.

Tiang-tiang menjulang seperti pohon besi. Kabel-kabel bergerak tanpa kendali, berayun di udara panas, menari seakan mengejek hukum yang tak kunjung ditegakkan.

Sidak Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto itu membuka persoalan lebih besar yakni sebanyak 36 provider tercatat telah mengajukan atau sedang dalam proses perizinan di OPD DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.

Dari jumlah itu, 17 provider diketahui telah memasang tiang dan beroperasi tanpa izin lengkap.

Empat provider lainnya masih dalam proses melengkapi perizinan. Hanya dua provider yang dinilai patuh sepenuhnya terhadap ketentuan yang berlaku.

Kabel-kabel yang menjulur liar itu bukan hanya simbol koneksi digital. Ia menjadi ancaman visual dan fiskal, dimana tiang berdiri, jaringan tumbuh, tetapi PAD berpotensi bocor ketika hukum diabaikan.

“Kami undang Biznet dan MyRepublic. Setelah ini akan kami lanjutkan dengan RDPU bersama OPD dan seluruh provider. Tujuannya jelas, menutup celah kebocoran PAD,” kata Eko Sutrisno, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB.

Berdiri di trotoar, Eko menatap kabel-kabel yang melilit tiang dengan sorot mata tegas. Baginya, kabel-kabel itu bukan sekadar urat nadi kota. Mereka adalah ancaman yang harus dikendalikan.

Dari pihak provider, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyatakan perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di wilayah Sooko dan Mojosari.

Namun klaim administratif tak serta-merta menjawab persoalan di lapangan. Kabel-kabel tetap menjulur liar, seolah menantang pengawasan.

Siapa yang sudah beroperasi sebelum izin tuntas? Siapa yang menunda kewajiban pajak dan retribusi?

Pertanyaan-pertanyaan itu bergema di sepanjang trotoar, bersaing dengan silau mentari yang memantul di permukaan kabel abu-abu.

Kepala DPUPR dan Tata Ruang Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, yang baru sepekan menjabat, bergerak cepat.

Ia menandai satu per satu tiang, mencatat, dan memetakan kepemilikan jaringan. “Kami beri teguran satu sampai tiga. Jika tetap membandel, akan kami segel,” tegasnya.

Target PAD tahun 2025 sebesar Rp160 miliar seolah mengintai di balik setiap tiang liar, menjadi bayangan besar yang menuntut ketegasan dan disiplin.

Komisi III DPRD pun memberi tenggat waktu satu minggu kepada seluruh provider untuk melengkapi perizinan serta menyelesaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Anggota Komisi III, Faturrahman, meminta penegakan dilakukan tanpa ragu. “Kalau tidak ada itikad baik, langsung segel. Jangan sampai PAD Mojokerto bocor,” ujarnya.

Tiang berdiri, kabel menjulur, internet melaju cepat. Namun regulasi tertinggal, PAD tak sebanding, dan tata ruang terancam.

Jika dibiarkan, kota bukan hanya kehilangan estetika, tetapi juga ketertiban dan wibawa hukum.

Di tengah “monster digital” yang menjulur liar itu, DPRD hadir sebagai penegak yang mengawasi, menghitung, menandai, menegur, dan bersiap menyegel.

Provider tidak boleh menantang negara. Kabel tidak boleh melampaui hukum. Publik kini menunggu hasil RDPU, daftar provider yang ditertibkan, serta transparansi PAD.

Sebab di balik setiap kabel yang menjulur tanpa kendali, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab: ke mana uang daerah ini mengalir?

Kini, negara diuji bukan oleh kekurangan regulasi, melainkan oleh keberanian menegakkannya.

Kabel-kabel yang menjulur liar itu adalah cermin apakah hukum berdiri tegak, atau dibiarkan tergulung oleh kepentingan bisnis.

Jika satu minggu berlalu tanpa tindakan, maka yang kalah bukan sekadar tata ruang, melainkan wibawa pemerintah daerah itu sendiri.

Provider yang abai harus ditertibkan, jaringan yang ilegal harus disegel, dan potensi PAD yang bocor harus dikembalikan ke kas daerah.

Pembangunan digital tidak boleh berjalan di atas pelanggaran. Modernisasi tidak bisa tumbuh dari pembiaran.

Di Kabupaten Mojokerto, pesan itu kini jelas bahwa negara harus hadir, atau kabel-kabel liar akan terus menjalar, menggerogoti hukum, ruang publik, dan uang rakyat. (anto)
.

16

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini