Dalam perkara pidana umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Aipda Maryudi.

inilahmojokerto.com – Dentuman keras yang mengguncang permukiman warga pada Januari 2025 lalu masih membekas dalam ingatan warga Mojokerto.

Ledakan bahan petasan di sebuah rumah anggota polisi tidak hanya menghancurkan bangunan, tetapi juga merenggut dua nyawa dan meninggalkan trauma bagi warga sekitar.

Rumah Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur meledak pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Rumah petugas kepolisian ini hancur sekitar 95%. Ledakan itu juga menyebabkan rumah Luluk Sudarwati (40) rusak sekitar 60%, serta 9 rumah warga di sekitarnya rusak sedang dan ringan.

Tidak hanya itu, ledakan di rumah Aipda Maryudi menewaskan Luluk dan putranya, M Alkausar Kaffabihi atau Kaffa (2). Ibu dan anak itu tertimpa retuntuhan bangunan rumah sehingga mati lemas.

Setelah diatutopsi di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto, jenazah ibu dan anak itu dimakamkan di satu liang lahat pada Senin (13/1/2025) sore.

Setahun berselang, peristiwa itu berujung pada vonis pidana dan sanksi etik tegas bagi pemilik bahan peledak tersebut, Aipda Maryudi.

Peristiwa tragis itu terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.

Ledakan hebat yang bersumber dari bahan petasan yang disimpan di rumah Aipda Maryudi menyebabkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Selain korban jiwa, beberapa rumah warga mengalami kerusakan parah, mulai dari atap runtuh, dinding retak, hingga kaca-kaca yang pecah akibat gelombang ledakan.

Warga sempat panik dan berhamburan keluar rumah. Suasana duka menyelimuti lingkungan tersebut selama berhari-hari.

Sementara aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan mendalam untuk mengungkap penyebab ledakan.

Hasil penyelidikan kemudian menyeret Aipda Maryudi ke proses hukum. Dalam perkara pidana umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu (28/1/2026) menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kealpaannya yang mengakibatkan ledakan dan hilangnya nyawa orang lain.

Meski vonis telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir selama masa tenggang tujuh hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Di internal kepolisian, sanksi tegas juga telah dijatuhkan jauh sebelum vonis pidana dibacakan.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho, bahwa Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Jawa Timur pada 11 Maret 2025 menyatakan Aipda Maryudi terbukti melanggar Pasal 5, 6, dan 10 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Perilaku yang bersangkutan dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kompol Ris Andrian.

Dalam putusan etik tersebut, Aipda Maryudi dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun ke Polda Jawa Timur, kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta penempatan khusus selama 30 hari.

Terhitung sejak 25 Juni 2025, yang bersangkutan telah resmi dimutasi untuk menjalani pembinaan di Polda Jatim.

Demosi adalah penurunan posisi, jabatan, atau pangkat karyawan ke tingkat yang lebih rendah dalam suatu organisasi atau perusahaan.

Bagi Polres Mojokerto, rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian anggota, terlebih yang menyangkut keselamatan publik, tidak bisa ditoleransi.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri. Penyimpangan sekecil apa pun akan berdampak buruk bagi diri sendiri, masyarakat, dan institusi,” tegas Kompol Ris Andrian di Mapolres Mojokerto. (kim)

21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini