
inilahmojokerto.com – Pemerintah pusat kembali merombak secara signifikan kebijakan alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Total pagu Dana Desa 2026 ditetapkan sebesar Rp 60,57 triliun. Dengan persentase itu, sekitar Rp 34,57 triliun harus digunakan untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa.
Sedangkan sisanya sekitar Rp 25 triliun bisa digunakan untuk kebutuhan desa lainnya seperti infrastruktur, kesehatan, dan program padat karya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mentransformasikan Dana Desa dari sekadar pembiayaan pembangunan fisik menjadi modal produktif yang mendorong ekonomi desa.
PMK terbaru mewajibkan desa mencantumkan Koperasi Desa Merah Putih dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai syarat pencairan dana desa tahap pertama.
Skema pencairan juga dibuat khusus, dana yang ditujukan bagi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung, terpisah dari saluran Dana Desa reguler, yang tetap disalurkan melalui pemerintah daerah.
Kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah membangun ribuan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi lokal.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan setidaknya 30.008 dari 80.000 Kopdes Merah Putih akan rampung dan beroperasi pada 2026, dengan peran sebagai offtaker hasil produksi masyarakat desa seperti sektor UMKM, pertanian, dan perikanan.
Namun, pergeseran alokasi ini juga berpotensi menekan ruang fiskal desa di luar prioritas koperasi.
Dengan sebagian besar dana desa terikat pada program KDMP, desa-desa harus menyeimbangkan antara kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar dan investasi jangka panjang dalam kelembagaan ekonomi desa.
Secara makro, fokus kepada koperasi desa diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi lokal, memperluas akses pendanaan produktif, dan menciptakan struktur pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di level desa. (kim)








































