inilahmojokerto.com – DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (04/03-2026). Polemik sampah dan tempat pembuangan akhir menjadi topik bahasan RPD yang digagas Komisi I melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan perwakilan warga Randegan Kelurahan Kedundung, Kota Mojokerto.
Dalam RPD yang dibuka Ketua Komisi I terungkap baru 5,3 hektare yang bersertifikat dari klaim total lahan TPA seluas 6,14 hektare. Maka hampir 1 hektare lahan yang selama ini digunakan membuang sampah belum resmi menjadi aset Pemkot Mojokerto.
Lahan yang terbagi dalam lima petak, per petak berukuran 6,5 meter x 400 meter, belum pernah dilakukan jual beli antara pemilik tanah dan Pemkot Mojokerto.
Komisi I dalam RDP juga mempertanyakan tindak lanjut Pemkot Mojokerto mengenai proses tukar guling yang belum tuntas.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Kota Mojokerto Ikromul Yasak menjelaskan, pada 2015 TPA Randegan mengalami overload. Karena bisa memicu penutupan operasional TPA oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), saat itu Pemkot Mojokerto segera memperluas area dengan meminjam lahan milik pabrik pakan ternak CV Bumi Indo.
’’Karena tanah yang paling dekat dengan TPA adalah kepunyaan CV Bumi Indo, akhirnya kita dipinjami dengan perjanjian ruislag (tukar guling). Akan tetapi sampai dengan tiga tahun prosesnya belum selesai,’’ jelasnya.
Ikromul Yasak menyebut, antara 2016-2017, Pemkot Mojokerto mendapat surat somasi dari CV Bumi Indo lantaran tak melaksanakan perjanjian.
Menurutnya, proses ruislag dengan CV Bumi Indo tuntas pada akhir 2023. Lamanya proses, lantaran pembelian lahan yang dilakukan atas nama Pemkot Mojokerto harus melalui proses rumit, salah satunya mengacu hasil appraisal harga tanah.
’’Kita berproses dari 2015, sampai 2023 baru selesai, 2024 baru ada BAST (berita acara serat terima),’’ jelasnya.
Sementara hasil RDP dalam focus polemik lahan sepenuhnya diserahkan kepada pemilik lahan. Apakah menempuh jalur hukum. Karena lahan seluas kurang 1 hektar dimanfaatkan penampungan dan penimbunan sampah. Akibatnya pemilik lahan tidak bisa memanfaatkan lahan sebagai lahan pertanian seperti sebelumnya. (adv/uyo)










































