
inilahmojokerto.com – Ribuan transaksi retribusi di Pasar Raya Mojosari kini mulai diarahkan masuk ke sistem digital. Perubahan ini bukan sekadar mengganti pembayaran tunai dengan QRIS atau aplikasi, tetapi menyangkut bagaimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengawasi penerimaan retribusi yang masuk ke kas daerah.
Di pasar dengan sekitar 1.400 pedagang, pencatatan transaksi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap pembayaran retribusi dapat diketahui dan ditelusuri. Karena itu, digitalisasi diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya selisih pencatatan maupun penerimaan yang sulit dipantau.
Sistem pembayaran digital tersebut resmi diluncurkan di Pasar Raya Mojosari, Senin (28/9-2026). Pemkab Mojokerto menggandeng Bank Jatim dalam penerapannya, dengan dukungan transaksi non-tunai melalui EDC maupun QRIS.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya apakah pedagang lebih mudah membayar retribusi, tetapi seberapa efektif sistem tersebut membuat penerimaan pemerintah menjadi lebih transparan.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, transaksi yang masuk secara digital akan menghasilkan data yang lebih tertata. Data tersebut dapat digunakan pemerintah untuk melihat tingkat kepatuhan pedagang, potensi penerimaan hingga realisasi retribusi.
“Setiap transaksi juga tercatat dengan lebih baik sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati.
Dalam pola pembayaran tunai, pengawasan sangat bergantung pada pencatatan dan proses administrasi di lapangan. Sementara melalui sistem digital, transaksi meninggalkan rekam data yang dapat digunakan untuk proses pemantauan dan pencocokan penerimaan.
Di titik inilah digitalisasi memiliki fungsi lebih luas. Pemerintah tidak hanya mendapatkan metode pembayaran baru, tetapi juga basis data yang dapat digunakan untuk mengukur berapa potensi retribusi dan berapa yang benar-benar diterima.
Namun, digitalisasi belum otomatis menjadi jaminan tidak adanya kebocoran. Efektivitasnya tetap bergantung pada apakah seluruh transaksi pedagang masuk ke sistem, data dapat direkonsiliasi dengan kondisi lapangan, serta pengawasan dilakukan secara konsisten.
Pemkab Mojokerto karena itu meminta pengelola pasar aktif mendampingi pedagang dalam masa penerapan sistem baru. Kemudahan penggunaan menjadi penting agar digitalisasi tidak berhenti sebatas peluncuran.
Dari sekitar 1.400 pedagang Pasar Raya Mojosari, sekitar 1.100 disebut telah memiliki rekening Bank Jatim. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendukung penerapan pembayaran retribusi secara digital.
Wakil Direktur Bank Jatim Arief Wicaksono mengatakan, digitalisasi juga dapat dikembangkan lebih jauh untuk membangun ekosistem pasar. Data transaksi pedagang, misalnya, dapat menjadi salah satu pendukung dalam melihat aktivitas usaha dan peluang fasilitasi permodalan bagi UMKM.
Bagi Pemkab Mojokerto, Pasar Raya Mojosari menjadi awal penerapan sistem yang nantinya diharapkan dapat dikembangkan ke pasar-pasar lain.
Jika berjalan konsisten, digitalisasi retribusi dapat mengubah pola pengelolaan dari sekadar “pedagang membayar” menjadi “pembayaran tercatat, penerimaan terpantau, dan data dapat diperiksa kembali.”
Pada akhirnya, efektivitas sistem ini akan terlihat bukan dari seberapa banyak QRIS atau aplikasi digunakan, melainkan dari apakah penerimaan retribusi menjadi semakin terukur dan celah kebocoran PAD dari sektor pasar semakin sulit terjadi.










































