Bimtek Identifikasi Pelanggaran Lingkungan digelar di Mojokerto 28 Oktober 2026. Terbuka bagi praktisi, HSE, perusahaan, industri hingga penggiat lingkungan.

inilahmojokerto.com – Persoalan lingkungan tidak selalu bermula dari pelanggaran besar. Ketidaktepatan dalam mengenali potensi pelanggaran sejak awal justru dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih luas bagi perusahaan, masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Persoalan inilah yang menjadi fokus Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan Nasional Identifikasi Pelanggaran Lingkungan yang akan digelar di Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu, 28 Oktober 2026.

Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi pelanggaran lingkungan secara tepat, termasuk aspek pengawasan yang perlu dipahami oleh praktisi maupun pengelola lingkungan di perusahaan.

Pelatihan akan menghadirkan narasumber dari kalangan ahli lingkungan dan pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto serta Tim Pengawasan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.

Peserta tidak hanya berasal dari kalangan pengawas lingkungan. Kegiatan ini juga terbuka bagi praktisi dan penggiat lingkungan, HSE/K3 lingkungan, HRD atau manajer lingkungan, perusahaan dan industri, mahasiswa yang memiliki kompetensi terkait, serta masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan lingkungan.

Identifikasi pelanggaran lingkungan menjadi penting karena pemahaman terhadap regulasi saja belum tentu cukup. Praktisi perlu mengetahui bagaimana sebuah kondisi di lapangan dapat dikenali, dikaji dan ditindaklanjuti sesuai aspek pengawasan lingkungan.

Melalui bimtek ini, peserta diharapkan memiliki bekal untuk mengenali potensi persoalan lingkungan lebih dini. Pengetahuan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya perusahaan maupun organisasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Bagi perusahaan dan industri, kemampuan tersebut juga berkaitan dengan pengelolaan risiko lingkungan. Karena itu, penyelenggara mendorong instansi, perusahaan, organisasi maupun komunitas mengirimkan perwakilan untuk mengikuti pelatihan.

Bimtek Identifikasi Pelanggaran Lingkungan akan berlangsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai di Sunrise Mojokerto Hotel, kawasan Benteng Pancasila–Mall Sunrise, Kota Mojokerto.

Biaya mengikuti pelatihan ditetapkan sebesar Rp750.000 per peserta. Peserta akan mendapatkan materi dan modul, training kit, makan siang, dua kali coffee break serta sertifikat.

Penyelenggara juga menawarkan keanggotaan LK3 secara gratis dan kesempatan memperoleh diskon sertifikasi profesi BNSP sesuai ketentuan program.

Peserta dibatasi sehingga pendaftaran menjadi bagian penting sebelum kegiatan berlangsung. Informasi dan pendaftaran dapat diperoleh melalui M. Risky di 0858-0856-2745, Ibu Endang 0857-3201-7220, call center 0822-3212-8887, atau nomor mobile 0852-5934-9999.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui email lk3trainingcenter@gmail.com.

Kegiatan ini diselenggarakan LK3 Training Center, PT Eleska Global Centratama Indonesia.

Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pengelolaan lingkungan yang lebih bertanggung jawab, kemampuan mengenali potensi pelanggaran sejak dini menjadi bagian penting dari kompetensi profesional. Bukan hanya untuk pengawas, tetapi juga bagi pihak yang sehari-hari mengambil keputusan terkait kegiatan perusahaan dan pengelolaan lingkungan.

27

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini