Tim Jatanras Polres Mojokerto menangkap perempuan 22 tahun yang diduga terlibat curanmor di tiga TKP bersama suaminya.

inilahmojokerto.com – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto menangkap FI (22), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (10/10/2026). Dari hasil pemeriksaan, FI mengaku terlibat dalam pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) bersama suaminya, HE.

Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor Honda Beat merah bernopol S-3049-NAZ milik S (58), warga Kecamatan Jatirejo. Motor tersebut hilang saat diparkir di pinggir jalan Dusun Jasem, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, pada Selasa (10/2/2026).

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Putu Girindra Shandika Wardana melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menganalisis rekaman CCTV. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi FI dan menangkapnya di Kecamatan Puri.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku curat, curas, dan curanmor di wilayah Mojokerto,” tegasnya.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, FI mengaku melakukan pencurian di dua TKP lain di wilayah Kecamatan Gondang. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan bersama HE, yang telah lebih dahulu ditangkap pada 7 Juli 2026.

Modus yang digunakan yakni menyasar sepeda motor matic yang diparkir di pinggir jalan atau halaman rumah tanpa pengawasan. Pelaku kemudian diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

Polisi masih mendalami pengakuan FI serta mencocokkan keterangannya dengan laporan polisi yang ada. Penyelidikan juga dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya STNK dan BPKB Honda Beat milik korban, kunci kontak, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta kaus dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, FI ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Mojokerto mengimbau masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta terang guna mencegah aksi pencurian.

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini