
inilahmojokerto.com – Kebebasan yang baru dinikmati selama tiga bulan rupanya tidak membuat Mochammad Badrus Soleh (29) jera. Pria asal Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, itu kembali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto.
Pelaku bahkan harus menerima tindakan tegas terukur dari petugas berupa tembakan di bagian kaki setelah berusaha melawan ketika proses pengembangan perkara.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandhika Indera Waspada, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah korban kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya polisi melacak keberadaannya di sebuah rumah kos di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
“Tersangka berhasil diamankan di kamar kosnya pada 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Grandhika saat konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, sedikitnya dua aksi curanmor di Kabupaten Mojokerto dilakukan oleh tersangka dengan modus berbeda.
Aksi pertama berlangsung di halaman Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, pada 10 April 2026 malam. Saat itu korban meninggalkan sepeda motor Honda Verza untuk menuju toilet. Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria berselimut sarung yang berpura-pura tidur di teras musala.
Tak lama berselang, korban mendapati sepeda motor beserta kunci kontak yang sebelumnya disimpan di saku celana telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp17,4 juta.
Sebulan kemudian, tersangka kembali beraksi di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku mengajak pemilik warung mengobrol hingga korban lengah. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk mengambil kunci kontak sepeda motor Honda Beat yang berada di atas meja sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar Grandhika.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial. Honda Verza dilepas seharga Rp1,7 juta melalui transaksi langsung (COD) di Terminal Bungurasih, sedangkan Honda Beat dijual Rp2,2 juta kepada seseorang di Surabaya yang kini masih diburu polisi.
Uang hasil penjualan kendaraan curian dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga mengungkap bahwa Mochammad Badrus Soleh merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026. Namun, bukannya berubah, tersangka justru kembali mengulangi kejahatan yang sama.
“Dalam kurun waktu Maret hingga Juni 2026, tersangka mengakui telah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor, masing-masing di Tulungagung, Sidoarjo, dan dua lokasi di Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat, dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya, di antaranya sarung kotak-kotak, kaus hitam, dan celana jeans biru.
Saat ini Satreskrim Polres Mojokerto masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain sekaligus memburu penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.









































