Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum korban mengapresiasi penanganan perkara oleh Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya juga dibebani kewajiban membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp1,41 miliar.

Putusan dibacakan pada Senin (12/10/2026). Terdakwa Sunaryo bin Supari dijatuhi pidana penjara selama dua tahun, sedangkan Mujiono S.T., M.T. bin Tirto Lasiman dihukum dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, keduanya diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban, H. Budi Santoso, sebesar Rp1.410.872.000. Pembayaran tersebut harus dilakukan dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita selaku kuasa hukum korban mengapresiasi penanganan perkara oleh Unit II Satreskrim Polresta Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Kuasa hukum menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan hak korban, karena penanganan perkara tidak hanya berujung pada hukuman penjara, tetapi juga mencakup kewajiban membayar ganti rugi.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa korban tindak pidana yang mengalami kerugian finansial perlu aktif memperjuangkan haknya selama proses hukum berlangsung.

Rincian kerugian, bukti transfer, kuitansi, perjanjian, serta dokumen pendukung lain sebaiknya disiapkan dan disampaikan kepada penyidik maupun penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara. Bukti tersebut dapat membantu memperjelas jumlah kerugian yang dialami korban.

Dalam keterangan yang disampaikan, kuasa hukum merujuk pada ketentuan KUHP, hukum acara pidana, serta Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar perlindungan hak korban dan pemulihan kerugian.

Meski demikian, mekanisme pengajuan, penetapan, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi bergantung pada dasar hukum serta amar putusan yang berlaku dalam perkara masing-masing. Karena itu, korban perlu berkonsultasi dengan penasihat hukum atau lembaga terkait untuk mengetahui jalur yang sesuai.

Kuasa hukum H. Budi Santoso menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap pelaksanaan putusan. Mereka juga menegaskan tetap menghormati hak kedua terdakwa untuk menempuh upaya hukum karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kewajiban pembayaran ganti rugi dalam perkara ini belum dapat dianggap tuntas. Pelaksanaannya masih bergantung pada status hukum putusan dan proses eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

48

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini