Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memaparkan pengungkapan empat kasus narkoba dengan lima tersangka dan barang bukti sabu serta pil double L.

inilahmojokerto.com – Belum genap sepekan menjabat Kapolres Mojokerto, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkap hasil penindakan kasus narkoba yang dilakukan jajarannya. Sebanyak empat perkara berhasil diungkap dengan lima tersangka, disertai penyitaan 250 gram sabu dan 2.000 butir pil double L.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah awal Polres Mojokerto dalam menindak peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Dalam paparannya, Erik menjelaskan, empat perkara yang diungkap Satresnarkoba terdiri atas kasus peredaran sabu dan satu perkara yang melibatkan sabu serta obat keras berbahaya jenis pil double L.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 52 paket sabu dengan berat total yang disebut mencapai 250 gram. Petugas juga menyita dua plastik berisi pil double L dengan jumlah sekitar 2.000 butir.

Selain narkotika dan obat keras berbahaya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya telepon genggam dan uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Menurut Erik, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran. Sebagian diduga bertindak sebagai kurir yang menjalankan perintah jaringan untuk menjual atau mengedarkan barang terlarang. Tersangka lainnya diduga terlibat langsung dalam penjualan untuk mendapatkan keuntungan.

Erik menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program prioritas Kapolri yang diteruskan melalui arahan Kapolda Jawa Timur, khususnya dalam penindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.

“Kami tidak akan ragu-ragu melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto,” tegas Erik.

Ia menilai peredaran narkoba menjadi ancaman serius karena dampaknya dapat menjangkau berbagai kelompok usia, termasuk generasi muda. Karena itu, upaya pemberantasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tidak merusak kualitas generasi penerus bangsa.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penindakan terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam paparan tersebut, Erik menyebut para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait narkotika dan tindak pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penerapan pasal dan ancaman pidana secara spesifik tetap mengacu pada sangkaan resmi penyidik dalam setiap perkara.

Polres Mojokerto menyatakan akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat keras berbahaya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan zat terlarang.

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini