Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang 2026. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebu

inilahmojokerto.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota membongkar jaringan peredaran narkotika dan psikotropika lintas daerah yang diduga memasok barang haram ke wilayah Mojokerto dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sabu, ekstasi, Happy Five, hingga ratusan cartridge liquid vape mengandung etomidate dengan total nilai ekonomis mencapai Rp4,7 miliar.

AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menangkap dua pria, yakni FI (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, dan SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, di depan sebuah minimarket di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,50 gram yang berada di dalam mobil Daihatsu Xenia yang digunakan FI. Polisi menduga barang tersebut diperoleh dari SA,” terangnya dalam konferensi pers Rabu (10/06-2026) siang di Mapolresta Mojokerto.

Konferensi Pers dipimpina Kapolresta Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto juga dihadiri Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan

Temuan itu, lanjut AKBP Herdiawan Arifianto kemudian menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan. Saat menggeledah tempat tinggal SA di wilayah Kecamatan Dlanggu, polisi kembali menemukan sabu dengan total berat hampir 196 gram.

“Namun, pengungkapan tidak berhenti di situ,” kata Kapolresta Mojokerto. Dari hasil penelusuran telepon genggam milik SA, penyidik menemukan bukti pengiriman paket ekspedisi yang diduga berisi narkotika dan psikotropika dari Pekanbaru, Riau. Paket tersebut diketahui masih berada di Surabaya sehingga petugas segera melakukan pelacakan dan berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi.

Ketika paket berhasil diamankan dan dibuka di hadapan petugas, isinya mengejutkan. Polisi menemukan ratusan cartridge liquid vape yang diduga mengandung etomidate, ribuan pil ekstasi, serta ratusan butir Happy Five yang diduga siap diedarkan ke pasar narkoba di Mojokerto dan wilayah sekitarnya.

Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto.

Dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menyita 330 cartridge liquid vape berisi etomidate; 1.919 butir ekstasi; Sabu seberat total 195,98 gram; 960 butir Happy Five; Enam pak plastik klip kosong; Satu unit timbangan elektrik; Satu lembar resi pengiriman ekspedisi; Dua kardus pembungkus paket; Satu unit telepon genggam.

Polisi menduga seluruh barang tersebut merupakan bagian dari jaringan distribusi narkotika dan psikotropika yang beroperasi lintas provinsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka SA mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp7 juta dari aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Nilai Barang Bukti Tembus Rp4,7 Miliar Besarnya jumlah barang bukti membuat nilai ekonomis kasus ini mencapai angka fantastis.

Polisi memperkirakan nilai 330 cartridge vape etomidate mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Sementara 1.919 butir ekstasi ditaksir bernilai Rp1,919 miliar. Adapun 960 butir Happy Five diperkirakan senilai Rp576 juta dan sabu seberat hampir 196 gram bernilai sekitar Rp253,6 juta. Secara keseluruhan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp4.728.617.000.

Selain menyelamatkan aset negara dari perputaran bisnis narkotika, pengungkapan kasus ini juga diyakini mampu mencegah ribuan warga menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil disita berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 40.048 orang apabila berhasil beredar di masyarakat.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Tersangka diduga tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I maupun golongan II serta psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat 12 tahun hingga pidana mati, disertai denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang 2026. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut. (prayogi)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini