inilahmojokerto.com – Kasus MZ alias Serly (36), perempuan asal Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menyisakan persoalan yang saling berkelindan.
Setelah menjadi korban kekerasan seksual oleh DS (33), Serly kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bermodus investasi usaha salon kecantikan senilai Rp 92,9 juta.
Keluarga Serly membantah anggapan bahwa perempuan yang berstatus janda dengan tiga anak tersebut memiliki ketertarikan seksual terhadap sesama jenis.
Mereka menilai hubungan Serly dengan DS, perempuan asal Bandar Lampung, tidak dilandasi perasaan cinta dari pihak adiknya.
“Kalau menurut saya ya tidak ada (kelainan seksual) karena adik saya bukan pecinta sesama jenis. Dia pernah menikah dua kali dan punya tiga anak,” kata kakak Serly, RZ (36), kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
Menurut RZ, sejak berkenalan melalui media sosial pada April 2025, Serly hanya mengimbangi perasaan DS. Ia menduga adiknya lebih melihat hubungan tersebut sebagai peluang mendapatkan modal usaha untuk menghidupi keluarga.
“Mumpung ada yang memodali. Kayaknya kalau asmara adik saya tidak membalas. Mungkin yang diinginkan adik saya itu rekan kerja atau apa,” ujarnya.
Sebelum perkara ini mencuat, Serly sehari-hari berjualan pakaian dan kosmetik secara daring untuk menafkahi tiga anak serta ibunya.
RZ membenarkan bahwa gagasan membuka salon kecantikan berasal dari adiknya, dengan modal yang diberikan DS secara bertahap.
Menurut RZ, uang Rp 92,9 juta tersebut digunakan untuk menyewa tempat usaha di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, selama dua tahun senilai Rp 20 juta, renovasi, membeli peralatan salon sekitar Rp 6,5 juta, obat perawatan rambut, serta biaya operasional.
Ia mengklaim salon tersebut sempat beroperasi dan Serly pernah mentransfer uang kepada DS. Namun, keterangan ini dibantah mantan pengacara DS, Alizah Widyastuty.
“Bukan hasil salon. Setelah saya somasi itu (MZ) mengembalikan modal dari DS,” kata Alizah, yang menyebut Serly dua kali mentransfer masing-masing Rp 500 ribu atau total Rp 1 juta.
RZ juga menyebut sebagian modal digunakan untuk uang muka tanah kavling di Desa Pohjejer, Gondang, sebesar Rp 8 juta dari DS dan Rp 12 juta dari uang Serly sendiri.
Korban Berbalik Jadi Terdakwa
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Serly diduga merayu DS agar hidup bersama di Mojokerto sebagai pasangan sesama jenis.
DS kemudian mengirim uang secara bertahap pada 13 Mei hingga 5 Juli 2025 untuk kebutuhan pembelian rumah, sewa tempat, renovasi, peralatan, dan modal salon.
JPU mendakwa Serly dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP. Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sebelumnya, DS telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar dalam perkara kekerasan seksual terhadap Serly.
Putusan tersebut menyatakan DS terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik sebagaimana diatur Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam kasus ini, pembuktian mengenai penggunaan uang, keberadaan usaha salon, serta besaran kerugian menjadi bagian penting dalam proses peradilan.












































