Perkara dugaan penipuan dengan tersangka MZ alias Serly (36), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

inilahmojokerto.com – Rencana membangun usaha salon kecantikan di Mojokerto justru berujung perkara pidana. Uang puluhan juta rupiah yang semula diserahkan untuk kebutuhan pembelian tanah dan modal usaha kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan penipuan.

Polisi telah menyerahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Tersangka dalam perkara ini adalah MZ alias Serly (36), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Ia diserahkan bersama sejumlah barang bukti dalam pelimpahan tahap II pada Kamis (10/9/2026).

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Didakwa melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun,” kata Erfandy.

Salah satu barang bukti yang ikut diserahkan adalah buku rekening milik korban. Polisi juga menyerahkan telepon seluler serta sejumlah kuitansi yang diduga palsu.

“Buku rekening korban, HP dan beberapa lembar kuitansi yang diduga palsu,” ujar Erfandy.

Perkara ini bermula dari hubungan antara MZ dengan DS (33), perempuan asal Lampung. Keduanya berkenalan melalui TikTok pada April 2025 dan kemudian menjalin hubungan dekat.

Dari hubungan tersebut muncul rencana untuk hidup bersama sekaligus membuka salon kecantikan di Mojokerto.

Rencana itu kemudian membutuhkan modal. Berdasarkan hasil penyidikan, DS disebut mengirimkan uang kepada MZ secara bertahap selama periode 13 Mei hingga 5 Juli 2025.

Total dana yang ditransfer mencapai sekitar Rp92,9 juta.

Uang tersebut diduga diserahkan untuk kebutuhan uang muka pembelian tanah serta modal menjalankan usaha salon yang telah direncanakan.

Namun, persoalan muncul ketika rencana tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang disampaikan kepada DS.

Polisi menduga tanah yang disebut akan dibeli dan usaha yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Untuk meyakinkan korban, penyidik juga menemukan sejumlah kuitansi yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dari sinilah hubungan yang sebelumnya dibangun secara pribadi kemudian berujung pada laporan pidana.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MZ tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan.

Ia kemudian menjalani pemeriksaan oleh jaksa dengan didampingi penasihat hukum. Proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 15.58 WIB.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

Perkara ini juga memiliki latar belakang hubungan hukum yang cukup kompleks. Sebelum MZ menjadi tersangka dalam dugaan penipuan terhadap DS, perempuan asal Lampung tersebut lebih dulu menjalani proses hukum dalam perkara kekerasan seksual terhadap MZ.

Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Mojokerto pada 5 Februari 2026. DS dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar dengan pidana pengganti apabila denda tidak dibayar.

Majelis hakim menyatakan DS terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik terhadap MZ berdasarkan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kini, perkara berbeda yang melibatkan keduanya kembali bergulir. MZ menghadapi proses persidangan atas dugaan penipuan terkait uang Rp92,9 juta yang sebelumnya diserahkan untuk rencana pembelian tanah dan usaha salon.

8

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini