
inilahmojokerto.com – Sebanyak 21 orang diamankan Polres Mojokerto Kota dalam penyelidikan kasus penyerangan dua angkringan di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, termasuk tiga celurit dan satu parang, yang diduga berkaitan dengan kasus kekerasan pada Minggu, 18 Oktober 2026, dini hari.
Pengungkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus yang menyebabkan sejumlah orang mengalami luka akibat penyerangan di kawasan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar menyampaikan perkembangan penyidikan dengan didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas. Ia menjelaskan, puluhan orang itu diamankan secara bertahap sejak Minggu malam hingga Selasa, 20 Oktober 2026, setelah polisi menelusuri keterangan saksi dan petunjuk di lapangan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga membawa senjata tajam dan dua orang yang diduga melakukan pengeroyokan atau penganiayaan. Penyidik masih mendalami keterlibatan orang-orang lainnya.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pertama berada di Angkringan Mbak Vera, kemudian kejadian berlanjut ke Angkringan Mbak Michel. Kedua tempat itu berada di Jalan Empunala, kawasan Kedungsari, Kecamatan Magersari.
AKBP Dody Munandar menyebut tiga korban berinisial MRR, 19, SN, 23, dan ODF, 32. Ketiganya berasal dari wilayah Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo.
Dalam keterangan pengungkapan kasus, korban disebut mengalami kekerasan, termasuk luka robek akibat senjata tajam. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran setiap orang yang diduga terlibat.
“Sejumlah barang yang diamankan dalam penyidikan meliputi satu celurit dengan panjang sekitar 110 sentimeter, dua celurit sepanjang sekitar 75 sentimeter, serta satu parang sepanjang sekitar 75 sentimeter,’ terang Kapolres dalam penyampaian rilis pada Rabu (21/10-2026).
Polisi turut menyita satu ruyung berwarna perak, pecahan batu bata merah, selang berwarna biru, tiga jaket hoodie, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam tanpa pelat nomor, dan satu flashdisk.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diteliti penyidik untuk mengungkap keterkaitannya dengan peristiwa penyerangan.
Kapolres AKBP Dody Munandar menegaskan bahwa penyidikan belum selesai. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan orang lain dan memastikan siapa yang melakukan kekerasan, membawa senjata tajam, maupun memiliki peran berbeda dalam rombongan.
Dalam kasus ini, jumlah orang yang diamankan tidak otomatis menunjukkan jumlah tersangka. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan masing-masing orang berdasarkan keterangan, petunjuk, dan alat bukti.
Sejumlah pihak telah diidentifikasi sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan. Di antaranya terdapat dua anak yang berhadapan dengan hukum berusia 16 dan 17 tahun serta seorang pria berusia 20 tahun.
Para pihak yang disangkakan dijerat dengan ketentuan dalam KUHP, sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan polisi mencapai tujuh tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian perkara.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain. Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memperjelas kronologi, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum atas penyerangan yang mengganggu keamanan warga tersebut.










































