IM.com – Puluhan orang tua siswa mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/6/2019). Mereka memprotes perubahan aturan mendadak pada sistem PPDB dari jalur zonasi.
Perubahan aturan itu diumumkan di website ppdb.kabmojokerto.id. Aturan baru itu menyebutkan, calon siswa yang tidak diterima di sekolah pertama, tidak bisa ditampung di sekolah kedua dan ketiga jika pagu sudah terpenuhi.
Imbasnya, calon siswa yang gagal masuk ke sekolah pilihan pertama, tidak bisa lagi bersaing di sekolah pilihan kedua dan ketiga. Para siswa yang gagal di pilihan pertama itu justru terlempar sampai ke sekolah alternatif yang jaraknya sangat jauh.
Bahkan ada yang tidak masuk ke dua sekolah pilihan lain, baik dari jalur zonasi jarak, pemegang KIP (dalam satu zonasi).
“Aturan di website PPDB online tiba-tiba berubah total. Saya sempat protes kepihak sekolah, namun kami diarahkan untuk ke sini (Dinas Pendidikan Kabupaten),” kata Sriningsih asal Awang-awang Mojosari saat protes di kantor Dispendik Kabupaten Mojokerto, Kamis (27/6/019).
Persoalan yang sama dialami Joko Kristianto (39) salah satu orang tua siswa asal Kecamatan Pungging. Ia mengeluh peraturan baru PPDB ini membuat nama anaknya tergeser dari pendaftaran PPDB di sekolah yang diinginkan.
“Awalnya kan setiap calon siswa yang tidak diterima pada sekolah pertama, bisa masuk sekolah lain yang masih dalam zonasi. Tapi peraturan itu berubah semalam. Sehingga membuat anak saya tergeser dengan tiba-tiba, tidak bisa masuk dalam daftar,” tandasnya.
Untuk diketahui, PPDB SMPN di Kabupaten Mojokerto menggunakan tiga jalur. Yakni zonasi sebesar 80 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.
Khusus untuk zonasi dibagi menjadi dua kategori, yakni zonasi jarak 75 persen dan pemegang KIP 25 persen. Aturan pada sistem tersebut menerangkan jika jalur KIP tidak terpenuhi bisa diisi calon siswa non KIP, dengan acuan persaingan nilai USBN.
Namun aturan itu mendadak diubah lagi dan diumumkan melalui banner di website resmi www.ppdb.mojokerto.id. Aturan baru itu menjelaskan, calon siswa yang tidak diterima di sekolah pertama, tidak bisa ditampung di sekolah kedua dan ketiga jika pagu sudah terpenuhi. Seperti pada pengumuman di website ppdb.kabmojokerto.id.
Masalah jadi tambah runyam karena metode itu tidak pernah tersosialisasikan sebelumnya, baik saat simulasi maupun saat proses PPDB bergulir di hari pertama. Akibatnya, nama anaknya tidak lagi tercantum dalam sistem PPDB, baik di SMPN 1 Mojosari (pilihan pertama), SMPN 1 Ngoro (pilihan kedua) dan SMPN 1 Pungging (pilihan ketiga).
“Disini, kita hanya menanyakan perubahan aturan yang baru diumumkan tadi malam. Dengan perubahan itu, kita jadi tidak tahu posisi anak kita diterima di SMP mana,” tutur orang tua siswa, Joko. (im)