IM.com – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar paripurna penandatangan nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA), dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2018 pada Kamis (23/08-2018
Paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan setempat, serta Anggota Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto. Paripurna juga dihadiri Sekdakab serta OPD.
Ketua DPRD, Ismail Pribadi mengatakan, selama pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD dilakukan secara bersama antara eksekutif dan legislatif. Hal tersebut dalam rangka evaluasi bersama guna menghasilkan kebijakan umum dan prioritas anggaran yang akan diimplementasikan hingga akhir tahun anggaran 2018.”
“Perubahan anggaran berdasarkan skala prioritas untuk menyelesaikan program pemerintah daerah hingga akhir tahun ini,” terang Ismail,
Lebih lanjut dikatakannya, perubahan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan perubahan ABPD 2018.
Asumsi tersebut meliputi ekonomi dan kondisi sosial budaya. ” Dengan ini pemerintah daerah bisa mengambil langkah strategis sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui perubahan terhadap kebijakan umum anggaran,” kata Ismail.
Sementara itu Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam sambutannya menyampaikan, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disepakati ini akan digunakan sebagai acuan bagi masing -masing kepala organisasi perangkat daerah selaku pengguna anggaran guna penyusunan rencana kerja.
“Perubahan anggaran perangkat daerah sebagai bahan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,” terangnya.
Melalui perubahan ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan lebih dipertajam pada program-program kepentingan masyarakat. ” Dengan perubahan anggaran ini akan dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (uyo)