IM.com – Mantan Bupati nonaktif Jombang Nyono Suharli tergolong beruntung. Ia hanya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Jombang.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9).
Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muks”Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Muksi membaca amar putusannya, hari ini (4/9/2018).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya jaksa menuntut Nyono 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mencabut hak politik Nyono. Politisi partai Golkar itu dilarang memilih dan dipilih dalam pemilu selama menjalani hukuman pidana 3,5 tahun.
“Pencabutan hak (politik) dipilih selama tuga tahun setelah menjalani masa hukuman (penjara 3,5 tahun),” ujarnya.
Nyono terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu. Ia terbukti bersalah lantaran menerima suap dari Inna untuk menetapkannya sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif. Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp 25 juta dan 9.500 USD dalam bentuk pecahan. Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang.
“Tuntutan tidak sesuai, terkait uang pengganti dan pencabutan hak (politik) sudah sesuai,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto usai persidangan. (im)