Eni Farida (kanan) dan Diana Sari (kiri), dua anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDIP merupakan tersangka di KPK yang ternyata mashih tercata sebagai bacaleg sah untuk Pemilu 2019 nanti.


IM.com – Sebanyak 16 dari 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan 2015 ternyata masuk daftar bakal calon legislatif 2019. Jika tidak ada tindakan dari parpol pengusung maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Pemilu Legislatif di Kota Malang akan diwarnai banyak caleg yang terjerat skandal korupsi.

Sejatinya, dalam kasus ini yang paling berperan penting untuk mengambil tindakan tegas menjaga kredibilitas dan integritas Pemilu 2019 agar bersih dari caleg bermasalah hukum adalah partai politik. Sebab, pencalonan para tersangka itu masih dianggap sah selama partai politik pengusung tidak mencabut keanggotaan atau pencalonan mereka.

“Saat penangkapan 18 tersangka awal, tidak ada yang mencalonkan. Tapi, saat 22 lainnya ditetapkan sebagai tersangka, ada 16 tersangka yang mencalonkan,” kata Komisioner KPU Kota Malang Anshari Husen, Jumat (7/9/2018).

KPU tidak bisa begitu saja mencoret sebanyak 16 nama bacaleg tersebut karena statusnya baru tersangka. Lain lagi kalau sudah berstatus terpidana, maka KPU akan bertindak tegas mencoret mereka sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 tahun 2018 Pasal 7 ayat (1) huruf j.

Tindakan tegas mencoret bacaleg terpidana bahkan mantan terpidana korupsi sesuai PKPU itu sudah dilakukan KPU terhadap banyak caleg. Kendati karena keputusan itu, KPU harus bertentangan dengan Badan Pengawas Pemilu. (Baca: Bawaslu Kembali Loloskan 3 Bacaleg Koruptor).

Hingga saat ini, lanjut Ashari, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait status 16 orang tersangka tersebut, apakah sudah dibatalkan atau belum oleh parpol pengusung.

Parpol rupanya tidak mau mengambil resko mencoret 16 nama tersebut dari daftar bacalegnya. Sebab, KPU memutuskan caleg laki-laki yang mengundurkan diri atau dicoret partainya tidak bisa digantikan dengan orang lain.

Sementara jika calon perempuan yang mengundurkan diri atau dicabut dan berakibat pada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi, maka bisa digantikan.

“Calon laki-laki tidak bisa diganti, wanita bisa diganti asal kuota 30 persen terwakili,” ujar Ashari.

Adapun 16 nama tersangka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara KPU tersebut yakni, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Diana Yanti, Hadi Susanto, Erni Farida dari PDIP. Sementara PDIP telah memecat sembilan orang yang tersangkut kasus korupsi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, Choeroel Anwar dan Ribut Harianto dari Partai Golkar, Mulyanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Een Ambarsari, serta Teguh Puji Wahyono dari Partai Gerindra. Selnajutnya, Indra Tjahyono dari Partai Demokrat, Bambang Triyoso dan Choirul Amri dari PKS, Harun Prasojo dari PAN, Asia Iriani dari PPP, dan Mohammad Fadli dari Partai NasDem. (ine/im)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini