IM.com – Suhu persaingan bisnis ojek online dan konvensional di Kota Mojokerto lebih dingin dibanding sejumlah daerah lain yang kerap ricuh. Jika di beberapa daerah lain para pengemudi ojek online dan konvensional kerap bentrok, dua kelompok driver di Kota Mojokerto justru kompak berikrar damai.
Ikrar menjaga perdamaian demi keamanan dan kenyamanan bersama ini digelar dalam aksi deklarasi damai dari dua kelompok driver ojek di Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara No. 25 Mojokerto pada Kamis siang (13/9).
Deklarasi ini bagian dari Fokus Grup Diskusi (FKD) yang digelar Polres Mojokerto Kota bersama dengan Dishub Kota Mojokerto. Motivasinya sama, guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama antara sesama pengemudi ojek.
“Tujuan utama fokus diskusi ini adalah meningkatkan sinergi, mempersatukan, dan mengantisipasi sehubungan dengan sering terjadinya insiden antara ojek online dan konvensional di beberapa daerah,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono kepada awak media.
Selain Kapolres Kota dan jajarannya, acara ini juga dihadiri Kepala Dishub Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, serta dan sekitar seratus perwakilan driver ojek online dan tradisional.
Dalam diskusi yang berlangsung serius tapi santai, para pengemudi ojek cukup antusias mendengarkan wawasan kebangsaan dan hukum yang dipaparkan Kapolres Mojokerto Kota.
“Ini untuk memberikan wawasan terkait kebijakan pemerintah melalui perundang-undangan,” ujar AKBP Sigit.
Sigit mengapresiasi para driver ojek yang sudah bersikap dewasa, sehingga Mojokerto aman dari insiden. Namun demikian, Kapolres tetap mewanti-wanti agar para driver ojek tidak sampai melakukan kegiatan yang mengganggu kabtimnas, khususnya jelang pemilu 2019.
“Alhamdulillah sampai dengan saat ini di Kota Mojokerto tidak ada gesekan yang berarti antara pengemudi ojek online dan konvensional. Komunikasi diantara mereka juga sudah sangat baik dengan pengarahan dari polres dan dishub kota Mojokerto,” tuturnya.
Selain memberikan wawasan, Polres Mojokerto juga mendampingi tanda tangan deklarasi damai antara ojek online dan konvensional. Dibagikan juga rompi dari Polresta sebagai tanda dukungan polisi terhadap terciptanya kabtimnas di kalangan pengemudi ojek.
Aturan Baru Transportasi Online Terbit Bulan Depan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online. Peraturan baru tersebut ditargetkan rampung pada awal Oktober mendatang.
“Target saya secepatnya. Awal bulan depan saya usahakan sudah selesai,” kata Budi Setiyadi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kamis (13/9/2018).
Penyusunan regulasi baru ini menyusul keputsan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Budi memaparkan, bahwa setelah aturan tersebut dicabut oleh MA, Kemenhub langsung menyusun rancangan regulasi baru dan memabahasnya bersama para pihak terkait.
“Saya sebenarnya sudah menyusun permenhub yang baru, tapi masih draft. Nanti kami akan rapat dengan Oganda (Organisasi Angkutan Darat). Jadi yang bisnis online harus jalan, yang biasa juga harus jalan,” ungkap Budi.
Dalam menyusun aturan baru yang akan menjadi Permenhub tersebut, Budi menyampaikan akan melibatkan berbagai pihak. Sehingga aturan tersebut dapat diterima dan tidak digugat kembali.
“Di tempatnya Gojek saya bilang saya akan libatan semua aliansi yang ada. Harapan saya begitu nanti selesai, tidak ada gugatan lagi,” pungkas Budi.
Menteri Perhubungan sebelumnya mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Namun, Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya. Menhub kemudian membuat Permenhub 108 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut. (joe/im)