IM.com – Minimalkan kenakalan di kalangan pelajar gencar dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Tak hanya sekolah yang berada di perkotaan, sosialisasi juga dilakukan di sekolah yang berada di pinggiran.
Ani Widyastuti Kasubag Penyuluhan dan Bantuan Hukum Setdakab Mojokerto, menjelaskan sosialisasi hukum kepada generasi muda kalangan pelajar masih menjadi prioritas. “Sosialisasi hukum di kalangan pelajar menjadi program yang kita gelar dalam setiap tahun,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ani Widyastuti menggandeng kepolisian dan satuan kerja lainnya seperti Kementerian Agama, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Materi yang disampaikan dari kepolisian tentang narkoba, kenakalan remaja dan lalu lintas. Sedangkan Kemenag, sosialisasi tentang UU No 1/74 Perkawinan. Sementara perihal sex bebas dk kalangan remaja disampaikan oleh DPPKB.
“Seperti sosialisasi yang kami laksanakan di SMK Raudlotul Nasyiin di Desa Berat Kulon hadir sebagai pemateri dari kepolisian AKP Sariyanto Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota, Sedangkan dari Kemenag Abdul Aziz. Dan Yudha Hadi Kepala DPPKB,”
Yudha Hadi secara tegas mengatakan, Kabupaten Mojokerto sudah masuk dalam kategori krisis moral lantaran banyak kasus asusila di kalangan pelajar. “Banyak kasus asusila yang dialami kalangan pelajar ini lantaran pengaruh mudahnya mengakses gambar atau video porno. Bukan lagi degradasi moral, tapi krisis moral,” tandasnya.
Kasat Binmas Polres Mojokerto Kota , AKP Sariyanto, membeberkan banyak pelajar yang terjerat hukum akibat narkoba. Bahkan tidak sedikit pula pelajar yang terjerat hukum selain mengkonsumsi juga sebagai pengedar narkoba.
Sariyanto mengajak kepala pelajar di SMK Raudlotul Nasyiin agar tidak terjebak sebagai pengguna maupun pengedar. “ Jauhi narkoba dan lebih selektif memilih teman, karena masa depan kalian masih cemerlang,” ujarnya.
Sementara, Abdul Azizi, Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, mengatakan pihaknya juga turut monitoring adanya pernikahan dibawah umur. “ Kami rutin memantau perkembangan data terhadap umur calon pengantin yang mendaftar di Kantor Urusan Agama di kecamatan. Sehingga pernikahan dibawah umur akibat hamil sebelum nikah bisa terpantau. (ika/uyo)