IM.com – Ada beberapa poin penting yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo kepada para kepala daerah terpilih di Jatim yang dilantik hari ini, Senin (24/9/2018). Di antaranya, Soekarwo berpesan agar para kepala daerah lebih cermat dalam mengelola APBD dan memprioritaskan belanja pada sektor pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, serta pembangunan wilayah.
Di luar imbauan agar tidak terjerumus masalah hukum, Soekarwo menyampaikan tujuh poin yang disampaikan Soekarwo kepada 12 pasang kepala daerah baru di Jatim. (Baca juga: Pelantikan 12 Kepala Daerah di Jatim, Bupati Tulungagung Tahanan KPK Tetap Dilantik).
Pertama soal belanja APBD, Soekarwo meminta para bupati dan walikota mengutamakan belanja publik terutama memberikan layanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah, memprioritaskan penanggulangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan. Kemudian meningkatkan kesempatan kerja, investasi dan ekspor, tingkatkan kualitas pendidikan serta kesehatan, revitalisasi pertanian serta penegakan hukum.
“Pembangunan daerah hendaknya mengacu kepada visi misi presiden serta visi misi Gubernur,” ujarnya.
Kedua, lanjut Soekarwo, para kepala daerah harus melakukan hubungan kerja sama dengan daerah lain dalam rangka mewujudkan efisiensi dan aktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pengelolaan potensi daerah.
Ketiga meningkatkan kualitas layanan publik baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan serta meniadakan pungutan liar. Kemudian keempat, menerapkan prinsip-prinsip tata pmerintahan yang baik di lingkungan pemerintahan daerah.
Kelima, Soekarwo juga meminta, Bupati dan Wali Kota yang sudah dilantik agar terus melakukan upaya hubungan yang lebih baik dengan DPRD.
“Ini penting untuk membawa peningkatan dan kemajuan daerah yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutur Ketua DPD Partai Demokrat Jatim itu.
Keenam, para bupati dan walikota segera menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD. “Para bupati dan wali kota harus segera mewujudkan janji-janji kampanye dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selambat-lambatnya 3 bulan setelah pelantikan,” ujarnya.
Terakhir, Soekarwo mengingatkan para bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat (mutasi) dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
”Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” imbaunya. (sun/im)