IM.com – Bupati Cirebon Sunjaya menambah daftar panjang kepala daerah yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang tahun ini. Sunjaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama enam orang lain, Rabu malam (24/10/2018) diduga terkait skandal jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.
Wakil Ketua Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan dalam operasi tersebut KPK juga menyita sejumlah uang tunai dan bukti transfer. KPK menduga transaksi uang tersebut terkait jual beli jabatan.
“Terkait dengan jual beli jabatan,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/20/2018).
Selain Sunjaya, tim KPK jga menciduk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Cirebon, staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Cirebon dan ajudan bupati. KPK menyatakan akan memberikan informasi lebih lengkap terkait OTT ini dalam konferensi pers yang sedianya digelar hari ini.
“Masih diperlukan pendalaman, besok akan dijelaskan dalam konpers di KPK,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sunjaya terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 24 Juli 2015. Saat itu, Sunjaya telah menjabat sebagai Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Dalam LHKPN tersebut, Sunjaya tercatat memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp 12 miliar lebih. Tanah dan bangunan itu berjumlah 70 bidang tersebar di kota Jakarta, Bogor, Cirebon dan Bekasi.
Luas tanah kepunyaan Sunjaya bervariasi, dari yang paling luas 19.845 meter persegi di Kabupaten Bogor, hingga yang paling sempit 100 meter persegi di Kota Bekasi. Menurut dia, seluruh tanah tersebut berasal dari hasil sendiri dan warisan.
Selain itu, Sunjaya juga memiliki tiga unit mobil, yaitu Toyota Corolla Altis seharga Rp 200 juta, Toyota Avanza Rp 100 juta dan Toyota Kijang Innova Rp 200 juta. Ada juga harta berupa logam mulia dan batu mulia senilai Rp 450 juta.
Politisi PDIP itu juga memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp 4,6 miliar. Sebanyak Rp 4,5 miliar uang itu berasal dari warisan, sedangkan Rp 153 juta berasal dari hasil sendiri. Saat ini, KPK masih memeriksa Sunjaya.
Atas penangkapan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Barat TB Hasanuddin langsung mengeluarkan surat pemecatan terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari keanggotaan partai, hari ini.
“Kasus ini (OTT) sangat disesalkan, tentu partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan per hari ini,” kata TB Hasanudin seperti dilansir, Kamis (25/10/2018).
TB Hasanudin mengaku baru mendapatkan informasi adanya OTT Bupati Cirebon Sunjaya itu pada Rabu malam, 24 Oktober 2018 dari media. Selanjutnya TB langsung melakukan kroscek kepada kader yang ada di Cirebon.
Menurutnya, PDIP sangat menyesalkan adanya OTT tersebut, karena partai sudah setiap saat menyampaikan kepada para kader untuk tidak berurusan dengan korupsi. Siapa pun kader PDIP yang melanggar aturan, lanjut TB Hasanudin, maka harus menanggung konsekuensinya yaitu dipecat dari keanggotaan partai.
“Ini sangat disesalkan karena apa, sudah berulang kali, dan sudah berbuih-buih pimpinan partai menyampaikan (untuk menjauhi korupsi),” tandasnya. (tpi/im)