Polisi menunjukkan barang bukti kondim, celana dalam dan bra penari striptis serta hp dan uang Rp 2,8 juta milik dua tersangka praktik prostitusi di Karaoke Maxi Briliian, Kota Blitar.

IM.com – Praktik prostitusi terselubung di rumah-rumah karaoke masih marak di wilayah Mataraman. Setelah penggerebekan di Tulungagung, polisi membongkar praktik bisnis lendir di Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Selasa dini hari (3/12/2018) pukul 01.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi memergoki dua penari striptis (telanjang), Chelsea dan Indah, sedang melayani seorang pelanggan pria di ruang 4 tempat Karaoke Maxi Brilian. Layanan hubungan intim diberikan usai kedua pemandu lagu tersebut memamerkan lekuk tubuhnya dengan tarian striptis.

“Pada saat itu kita dapati perbuatan cabul dari pemandu lagu yang bugil melakukan hubungan seks dengan seorang pria (pelanggan karaoke) di tempat tersebut,” kata Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ditempati AKBP Festo Ari Permana saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Sementara barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut antara sebuah kondom yang sudah dipakai.

“Kami juga telah menemukan pakaian dalam dari saksi Chelsea dan Indah, satu buah kondom terpakai dan satu belum terpakai,” ungkap Festo.

Barang bukti lainnya yang diamankan dari tangan tersangka yakni berupa satu unit hp merk Oppo warna merah dari tersangka Mami Ratna, satu unit hp Samsung warna gold dari tersangka Aan, Uang tunai sebesar Rp 2.8 juta dan Bill pembayaran di room 4 karaoke Maxi Brillian.

Selain dua penari striptis tadi, 20 pemandu lain di karaoke tersebut juga diamankan bersama dua orang yang diduga sebagai mucikari Ratna Ayu Kinanti dan manajer Maxi Brillian yakni Juwito Qoirul Anwar. Tetapi polisi hanya menetapkan si ucikari yang akrab dipanggil Mami Ratna dan manajer karaoke, Juwito Qoirul Anwar sebagai tersangka.

Keduanya yang memberikan kemudahan akses layanan libido untuk para pelanggan di tempat karaoke itu. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang  memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.

“Tersangka menawarkan kepada tamu, perempuan pemandu lagu (LC), untuk menemani menyanyi. Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis sampai layanan berhubungan (seks) di dalam ruang karaoke,” ujar Festo.

Inilah rumah karaoke Maxi Brillian di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitaryang digerebeka Polda Jatim dan Polres Blitar Kota, Selsa dini hari (4/12/2018).

Yang menarik juga, semua pemandu lagu di karaoke Maxi Brillian bisa dan pernah memberikan layanan striptis hingga hubungan seks.

“Iya, jadi dari pemandu lagu yang kita periksa rata-rata pernah diminta. Dari 20 pemandu lagu, mayoritas memberikan pelayanan sesuai dengan keinginan. Striptisnya buka baju, nyanyi dan nari, bugil sambil nyanyi di room dan joged-joged,” kata Festo.

Untuk tarifnya, Fresto mengatakan, mucikari memasang harga Rp 1 juta untuk layanan short time. Tarif tersebut berlaku untuk tarian striptis sekaligus hubungan badan.

“Satu juta per sesi short time. Itu tarif per orang, sama ngeseksnya,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka pun tak mengelak jika tempat karaoke tersebut memang sering dijadikan ajang prostitusi. Polisi masih mendalami sejak kapan jasa penari striptis ditampilkan di karaoke ini.

“Dari keterangan yang didalami bahwa praktik tersebut sudah sering dilakukan,” ujar Festo.

Tersangka Ratna Ayu saat dikonfirmasi mengungkapkan, ada 40 pemandu lagu yang bekerja di bawah naungannya.

“Saya ada 40 anak buah,” ucap Ratna singkat. Ia enggan menjawab pertanyaan wartawan lebih jauh dengan dalih sedang tak enak badan.

394

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini