Ambil BB Cukup Dua Menit di Kejari Kota Mojokerto
Kejari Kota Mojokerto meluncurkan pelayanan prima drive thru dan siap antar pengurusan barang bukti

IM.com – Ambil barang bukti BB pelanggaran hukum cukup dua menit saja atau ditunggu di alamat tujuan.Itulah pelayanan prima yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto untuk masyarakat.

Pelayanan prima berupa drive thru dan antar pos diresmikan di Kantor Kejari Kota Mojokerto jalan Bypass pada Rabu (12/12-2018) dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim dan Wali Kota – Wakil Wali Kota serta jajaran forkopimda.

Inovasi pelayanan ini lebih mempermudah masyarakat pemilik BB untuk mengambil setelah sesuai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrach).

Ada dua pilihan yangditawarkan, yakni pelayanan drive tru atau siap antar melalui jasa pos kealamat tujuan.

Pelayanan melalui drive thru hanya membutuhkan waktudua menit. “Paling lama dua menit, karena sudah system komputeris,” jelas
Halila Rama Purnama Kajari Kota Mojokerto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta sangat mengapresiasi inovasi yang diluncurkan Kejari Kota Mojokerto. Menurutnya program ini mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“Ide program ini untuk mengatasi antrian panjang pengurusan tentang tilang. Caranya bisa langsung melalui drive thru. Kalaupun harus diantar, ada juga aplikasinya baik tilang atau barang bukti,” terang Sunarta.

Sunarta juga memastikan, program ini akan disebarluaskan agar bisa ditiru di wilayah lain di JawaTimur. Sejauh ini hanya Kota Surabaya dan Mojokerto yang menerapkan program pelayanan antar tilang dan barang bukti.

Bedanya, jika Surabaya pada 2016 lalu sempat menggandeng Go-Jek, maka kali ini Kejari Kota Mojokerto menggandeng PT Pos Indonesia sebagai mitra. Tentu saja dengan kelebihan Pos Indonesia bisa menjangkau seluruh pelosok negeri. (joo/uyo)

82

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini