Tiga dari tujuh kepala daerah di Jatimyang dijerat KPK sepanjang tahun 2018.

IM.com – Birokrasi pemerintahan di Jawa Timur termasuk salah satu yang terkorup. Indikatornya, hanya dalam tempo setahun, 2018, tercatat ada 7 kepala daerah –dari total 12 kepala daerah seejak 2017- yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Siapa saja mereka dan berapa duit negara yang di korupsi?

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, hingga September di tahun 2018, daerah dengan jumlah kasus korupsi terbanyak adalah Jawa Timur, dengan 18 kasus korupsi. Kasus-kasus tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp 18,2 miliar.

Selain Jawa Timur, daerah dengan kasus korupsi terbanyak kedua adalah Jawa Tengah, dengan 12 kasus korupsi dan merugikan negara Rp 3,4 miliar.

Menyusul dua provinsi tersebut adalah Lampung, Aceh dan Jawa Barat dengan masing-masing delapan kasus korupsi. Di Lampung, kasus korupsi merugikan negara Rp 5,7 miliar, di Aceh Rp 327 miliar dan Jawa Barat Rp 29,8 miliar.

Berikutnya adalah Jambi dengan tujuh kasus dan merugikan negara Rp 14,1 miliar, Riau enam kasus dengan kerugian engara Rp 38,6 miliar dan Jakarta empat kasus dengan kerugian negara Rp 5,3 miliar.

Mayoritas kasus tersebut terjadi di sektor anggaran desa sebanyak 27 kasus, pemerintahan 24 kasus dan transportasi 13 kasus.

Korupsi di sektor transportasi merugikan kas negara paling besar, senilai Rp 325,1 miliar. Seputar pembangunan jalan, jembatan, terminal, pelabuhan, dan bandara. Juga terjadi pada empat kasus pengadaan moda transportasi dan satu kasus pungutan liar.

Sedang berdasarkan lembaga, kasus korupsi terbanyak terjadi di pemerintahan, sebanyak 54 kasus dan merugikan keuangan negara Rp 366,1 miliar.

Menyusul kemudian pemerintahan desa 31 kasus senilai Rp 11,7 miliar, pemerintahan kota 16 kasus Rp 40,6 miliar, kementerian enam kasus Rp 29,5 miliar dan pemerintahan provinsi lima kasus Rp 3,5 miliar.

Pertama ada namaBupati Jombang, Nyono Suharli yang mengawali daftar kepala daerah terjaring KPK di awal tahun 2018. Nyono dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1,155 miliardari Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Inna Silestyowati dalam perkara perizinan rumah sakit dan kenaikan jabatan kepala dinas kesehatan.

Majelis hakim diPengadilan Tipikor Surabaya 4 September 2018 lalu memvonis Nyono pidana penjara 3 tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta serta pencabutan hak politik selama 3tahun. 

Berikutnya, ada nama WaliKota Malang, Mochammad Anton yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pada Maret 2018. KPK menjerat Anton dalam  kasus suap pembahasan APBD perubahan tahun2015.

Ia terbukti menerima hadiah atau janji dari belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. Pada Agustus 2018 lalu, ia divonis 2 tahun penjara.

Kepala daerah ketiga yang dijerat KPK pada tahun 2018 adalah Bupati Mojokerto (nonaktif) MustofaKamal Pasa (MKP). Bupati dua periode ini diduga menyelewengkan izin pendirian tower telekomunikasi pada 2015.

Total duit suap dari dua perusahaan pemilik tower yang mengalir ke MKP ditengarai mencapai Rp 2,7miliar. Dalam kasus ini, KPK menyita hingga 20 mobil yang dimiliki oleh Bupati tersebut. Perkaranya saat ini masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keempat, Wali KotaBlitar Samanhudi yang diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dan menahannya pada 8 Juni 2018.

Kelima, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Ia resmi menyandang status tersangka pada Juni 2018setelah KPK menemukan indikasi penerimaan suap tiga kali dari proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Telungaggung.

Total uang yang iaterima adalah Rp 2,5 miliar. Tetapi anehnya, ia sempat dilantik oleh Mendagri Tjahjo Kumolo karena memenangi Pilkada Tulungagung. Namun, hanya dalam hitungan menit, Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatannya karena menjadi tersangka dan ditahan KPK.

Keenam, Bupati Malang RendraKresna menyusul koleganya di Kota Malang, Moch Anton ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2018. Ia disebut menerima suap Rp 3,45 miliar berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Duit suap tersebut diduga digunakan untuk melunasi dana kampanye saat mencalonkan diri menjadi Bupati Malang tahun 2010.

Kepala daerah di Jatimyang dijerat KPK di tahun 2018 adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Ia diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan dan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu-koperasi usaha mikro kecil dan menengah PLTUT-KUMKM.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK 4 Oktober 2018, Setiyono ditangkap beserta 11 orang lain dan barang bukti sebesar Rp 120 Juta yang disita KPK. (ide/im)

28

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini